Correct Article 59
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Importir dapat melakukan pembatalan yang disertai dengan alasan pembatalan terhadap proses penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(2) Importir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction
