Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Surat Keterangan. (2) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW terhitung sejak permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Surat Keterangan. (3) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu waktu. (4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa: a. nomor dan tanggal terbit Surat Keterangan; b. identitas Importir; c. pos tarif/harmonized system; d. jenis/uraian Barang; e. jumlah Barang dan satuan Barang; f. masa berlaku; dan g. keterangan/spesifikasi Barang. (5) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat elemen data atau keterangan paling sedikit berupa: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (6) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (7) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
Your Correction