Correct Article 53
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (5), Pasal 44 ayat (9), Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 49 ayat
(2) Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(2) Penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
Your Correction
