Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dikecualikan terhadap Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB atas Barang yang tidak termasuk Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. (2) Ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berlaku terhadap Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB atas Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. (3) Ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan berdasarkan: a. penetapan Dewan Kawasan, untuk pemasukan Barang ke KPBPB; atau b. penetapan Dewan Nasional, untuk Impor Barang ke KEK. (4) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah: a. KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB; b. KEK diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK; dan c. TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diimpor atau dilakukan pemasukan ke KPBPB, KEK, dan TPB untuk tujuan Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction