Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. (2) Terhadap Impor atas Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A angka Romawi I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction