Correct Article 39
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang Bebas Impor.
(2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dari pemenuhan NIB yang berlaku sebagai API.
(3) Impor atas Barang Bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.
(4) Impor atas Barang Bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Barang promosi;
b. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. Barang kiriman;
d. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
e. Barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
f. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
g. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud; dan
h. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud.
(5) Impor atas Barang Bebas Impor dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam keadaan baru dilakukan tanpa Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction
