Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai: a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang dan satuan Barang; dan d. pelabuhan tujuan. (2) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan pada saat pemasukan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean; atau b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan muat di KPBPB. (3) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK atau pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke KEK; atau b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; dan 3. jumlah Barang dan satuan Barang. (4) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB atau pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke TPB; atau b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; dan 3. jumlah Barang dan satuan Barang. (5) Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h dan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan: a. pemberitahuan Impor Barang; b. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KPBPB; c. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KEK; d. Pemberitahuan Pabean Impor Barang ke TPB; e. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; f. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau g. Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Persetujuan Impor masih berlaku. (5) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h berupa tanggal awal harus: a. sebelum tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. (6) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h berupa tanggal akhir harus: a. setelah tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. (6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan jumlah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan pemberitahuan Impor Barang alokasi jumlah Barang masih memenuhi. (7) Sisa alokasi jumlah Barang yang diizinkan tercantum dalam SINSW. (8) Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (9) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf f sesuai dengan ketentuan internasional. (10) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (11) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa nomor seri Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction