Correct Article 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan dalam Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perubahan Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen:
a. pemberitahuan Impor Barang;
b. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, TPB; atau
c. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB, KEK, TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai nomor dan tanggal terbit Importir Terdaftar atau Importir Produsen.
(2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang, Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen masih berlaku.
(3) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa tanggal awal harus:
a. sebelum tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau
b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1.
(4) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa tanggal akhir harus:
a. setelah tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau
b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1.
Your Correction
