Correct Article 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
Petunjuk teknis permohonan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1), penerbitan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan/atau penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
