Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila masa berlaku Perizinan Berusaha di Bidang Impor berupa Persetujuan Impor akan berakhir, Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor secara lengkap sesuai dengan persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. (3) Permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (5) Dalam hal dokumen persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (6) Dokumen persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. hasil pindai dokumen asli; b. elemen data; dan/atau c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. (7) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor. (8) Apabila dokumen persyaratan serta data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction