Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Impor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan Persetujuan Impor sebelum diproses dan/atau diterbitkan. (2) Pelaksanaan Service Level Agreement (SLA) penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kepentingan nasional.
Your Correction