Correct Article 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas Importir; dan
c. masa berlaku.
(2) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. nama perusahaan; dan
b. alamat perusahaan.
(3) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. tanggal awal dan tanggal akhir Importir Terdaftar atau Importir Produsen; atau
b. tanggal awal dan keterangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor.
Your Correction
