Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa: a. peringatan, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 69 ayat (2) huruf a, Pasal 73 ayat (1) huruf a, Pasal 76 ayat (1) huruf a, Pasal 77 ayat (3) huruf a, Pasal 80 ayat (1) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, dan Pasal 84 ayat (2) huruf d, serta pengaktifan kembali pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan Pasal 74 ayat (1) huruf a; b. peringatan, pembekuan, dan pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2) huruf a, Pasal 73 ayat (1) huruf c, Pasal 76 ayat (1) huruf a, Pasal 77 ayat (3) huruf a, Pasal 80 ayat (1) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, dan Pasal 84 ayat (2) huruf d, serta pengaktifan kembali pembekuan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dan Pasal 74 ayat (1) huruf c; c. penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b, Pasal 69 ayat (2) huruf c, Pasal 73 ayat (1) huruf b, Pasal 76 ayat (1) huruf b, Pasal 77 ayat (3) huruf b, Pasal 80 ayat (1) huruf b, Pasal 81 ayat (3) huruf b, dan Pasal 84 ayat (2) huruf a, serta pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dan Pasal 74 ayat (1) huruf b; dan d. penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b, Pasal 70 ayat (2) huruf c, Pasal 73 ayat (1) huruf d, dan Pasal 71 huruf e, serta pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, Pasal 71 huruf f, dan Pasal 74 ayat (1) huruf d, dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Importir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. (3) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d, Pasal 71 huruf c, Pasal 73 ayat (1) huruf e, Pasal 76 ayat (1) huruf c, Pasal 77 ayat (3) huruf c, Pasal 80 ayat (1) huruf c, Pasal 81 ayat (3) huruf c, dan Pasal 84 ayat (2) huruf c, serta pencabutan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dan Pasal 74 ayat (1) huruf e, disampaikan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor, dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Your Correction