Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kewenangan Menteri; dan/atau c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Your Correction