Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikecualikan terhadap Impor Barang tertentu yang tujuannya diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang seluruh barangnya untuk tujuan ekspor.
Your Correction
