Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Terhadap Impor atas Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara;
b. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
c. Barang yang berpotensi mengganggu moral masyarakat;
d. Barang kebutuhan pokok;
e. Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru; dan/atau
f. Barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Impor atas Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
