Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1). (2) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Importir Terdaftar; b. Importir Produsen; dan/atau c. Persetujuan Impor. (5) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. (6) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (7) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa: a. Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau b. Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat dilakukan perubahan. (8) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. (9) Dalam hal Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Impor dan Importir telah memiliki perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Importir dapat memiliki Persetujuan Impor baru pada periode perpanjangan Persetujuan Impor. (10) Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap Barang tertentu. (11) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar dan Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (12) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terhadap Barang tertentu berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Impor atas Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction