Correct Article 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Current Text
SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat data dan/atau informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat eksportir;
b. nama dan alamat Importir atau penerima Barang;
c. nama manufaktur;
d. uraian Barang dan kode pos/harmonized system (HS) Barang pada tingkat 6 (enam) digit;
e. nomor SKA;
f. kriteria asal Barang;
g. pernyataan oleh eksportir atau eksportir produsen;
h. sertifikasi oleh badan penerbit SKA di negara pengekspor bahwa Barang yang disebutkan dalam SKA memenuhi persyaratan yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 berdasarkan bukti yang diberikan dengan tanda tangan dan segel resmi dari badan penerbit;
i. rincian untuk mengidentifikasi kiriman berupa nomor faktur, tanggal keberangkatan, nama kapal atau nomor penerbangan pesawat, dan pelabuhan pembongkaran; dan
j. jumlah Barang.
Your Correction
