Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat data dan/atau informasi paling sedikit: a. nama dan alamat eksportir; b. nama dan alamat Importir atau penerima Barang; c. nama manufaktur; d. uraian Barang dan kode pos/harmonized system (HS) Barang pada tingkat 6 (enam) digit; e. nomor SKA; f. kriteria asal Barang; g. pernyataan oleh eksportir atau eksportir produsen; h. sertifikasi oleh badan penerbit SKA di negara pengekspor bahwa Barang yang disebutkan dalam SKA memenuhi persyaratan yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 berdasarkan bukti yang diberikan dengan tanda tangan dan segel resmi dari badan penerbit; i. rincian untuk mengidentifikasi kiriman berupa nomor faktur, tanggal keberangkatan, nama kapal atau nomor penerbangan pesawat, dan pelabuhan pembongkaran; dan j. jumlah Barang.
Your Correction