Correct Article 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Current Text
Ketentuan prosedural (procedural provision) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu Importir yang mengimpor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) harus menyerahkan SKA Non Preferensi yang diterbitkan oleh negara pengekspor kepada Otoritas Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi KAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
