Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Current Text
(1) Barang Impor yang memenuhi kriteria tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) negara (not wholly obtained or produced) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa Barang Impor yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating.
(2) Seluruh bahan non-originating sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengalami perubahan klasifikasi pada 2 (dua) digit pertama harmonized system (HS) atau change in chapter (CC).
Your Correction
