Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Impor yang memenuhi kriteria seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) negara (wholly obtained or produced) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: a. Barang yang seutuhnya diperoleh dari sumber yang ada di negara pengekspor; atau b. Barang yang diproduksi di negara pengekspor dengan menggunakan bahan baku yang seutuhnya diperoleh dari sumber yang ada di negara pengekspor. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang tambang dan substansi lain yang timbul secara alami yang diambil dari teritorial negara pengekspor; b. Barang pertanian dan kehutanan yang dipanen atau dikumpulkan di negara pengekspor; c. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di negara pengekspor; d. Barang yang dihasilkan dari binatang hidup di negara pengekspor; e. Barang yang didapat dari hasil berburu, memancing, atau perikanan tangkap di teritorial negara pengekspor; f. Barang dari hasil memancing atau menangkap di laut dan Barang lain yang diambil dari laut oleh kapal berbendera negara pengekspor baik di dalam atau di luar teritorial negara pengekspor; g. Barang yang langsung diolah di kapal berbendera negara pengekspor baik di dalam maupun di luar teritorial negara pengekspor yang diproduksi menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. Barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan bawah tanah di bawah dasar laut di luar teritorial negara pengekspor dengan ketentuan negara pengekspor memiliki hak untuk mengeksploitasi dasar laut atau lapisan bawah tanah; i. sisa dan limbah yang dihasilkan dari operasional pabrikasi, pengolahan, atau dari konsumsi di negara pengekspor dan untuk pemanfaatan kembali sebagai bahan baku; dan j. Barang yang diproduksi di negara pengekspor dengan menggunakan bahan baku dari Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang seluruhnya berasal dari negara pengekspor.
Your Correction