Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KAB untuk Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan yang disertai SKA Non Preferensi pada saat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) meliputi: a. kriteria asal Barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provision).
Your Correction