Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERMEN Nomor 16 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Pengadaan Alpalhankam adalah kegiatan Pengadaan Alpalhankam oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang prosesnya sejak pra persiapan pengadaan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
6. Anggaran Devisa adalah salah satu jenis anggaran yang digunakan untuk belanja luar negeri dengan menggunakan valuta asing yang berasal dari rupiah murni.
7. Commonality adalah kesamaan karakteristik sesuai dengan keperluan operasional maupun pemeliharaan yang melekat pada Alpalhankam.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pertahanan dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Kemhan dan TNI.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan penegeluaran anggaran belanja/anggaran belanja daerah.
11. Direktif Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Direktif PA adalah petunjuk tertulis dari PA tentang pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam yang bersifat umum maupun khusus untuk kegiatan Pengadaan Alpalhankam tertentu sesuai dengan kebutuhan, untuk pelaksanaan strategi pertahanan.
12. Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan secara parsial atau lengkap dengan negara tertentu.
13. Industri Pertahanan Nasional adalah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Jaminan Penawaran adalah jaminan berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh bank milik Pemerintah INDONESIA dan wajib diserahkan oleh pihak penyedia Alpalhankam kepada kelompok kerja pemilihan sebesar paling sedikit l% (satu persen) dari nilai total harga perkiraan sendiri.
15. Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh bank milik Pemerintah INDONESIA dan wajib diserahkan oleh pihak penyedia Alpalhankam militer kepada PPK sebesar 5% (lima persen) dari total harga kontrak jual beli.
16. Jaminan Uang Muka adalah jaminan berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh bank milik Pemerintah INDONESIA dan diserahkan oleh pihak penyedia Alpalhankam kepada PPK sebesar uang muka sebagaimana tercantum dalam kontrak.
17. Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh bank milik Pemerintah INDONESIA sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Jaminan Pelaksanaan diserahkan oleh pihak penyedia Alpalhankam kepada PPK atas jaminan kualitas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
18. Jaminan Sanggahan Banding adalah jaminan jawaban sanggahan dari unit kerja pengadaan yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding.
19. Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi asasi.
20. Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana sosial, pembajakan, pemogokan kebakaran gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.
21. Kontrak Pengadaan Alpalhankam yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia Alpalhankam.
22. Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara
yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
23. Unit Kerja Pengadaan yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Alpalhankam.
24. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKP untuk mengelola pemilihan Penyedia.
25. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
26. Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA untuk pengadaan melalui fasilitas pinjaman luar negeri atau bank pemerintah untuk pengadaan dengan Anggaran Devisa, sebagai sarana pembayaran dari PPK kepada penyedia Alpalhankam.
27. Letter of Appointment adalah surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pejabat principal untuk menunjuk perwakilannya di INDONESIA, yang wajib disahkan oleh Notaris Publik di negara asal penyedia Alpalhankam dan
diketahui Atase Pertahanan Republik INDONESIA atau pejabat Kedutaan Republik INDONESIA yang ditunjuk di negara principal atau negara akreditasinya.
28. Loan Proposal adalah surat penawaran untuk pendanaan suatu proyek yang menggunakan fasilitas kredit ekspor yang disampaikan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang berisi penawaran jumlah pinjaman, persyaratan pinjaman dan pendanaannya serta cara dan waktu pembayarannya.
29. Organisasi Induk adalah organisasi pengadaan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan, pengawasan dan pengendalian, serta melaksanakan proses Pengadaan Alpalhankam.
30. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK, Pokja Pemilihan dan penyedia Alpalhankam yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
31. Pagu adalah angka yang tercantum dalam otorisasi anggaran dan merupakan batas tertinggi yang diperkenankan untuk digunakan dalam Pengadaan Alpalhankam.
32. Pengguna Alpalhankam yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang dan/atau jasa milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI.
33. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Alpalhankam.
34. Penyedia Alpalhankam yang selanjutnya disebut Penyedia adalah industri pertahanan dan industri Alpalhankam dalam negeri serta pabrikan di luar negeri yang terpercaya.
35. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia dalam keadaan tertentu.
36. Pemilihan Khusus adalah pemilihan Penyedia yang dilakukan dengan membandingkan penawaran, paling
sedikit 2 (dua) penawaran dari Penyedia yang diundang dan dilakukan evaluasi kualifikasi.
37. Pelimpahan Wewenang (power of attorney) adalah suatu pendelegasian wewenang dari pejabat yang berhak mengeluarkannya (manajemen perusahaan di luar negeri) kepada seseorang untuk melaksanakan negosiasi dan/atau menandatangani dokumen kontrak untuk kepentingan pihak Penyedia.
38. Perjanjian Pinjaman (Loan/Credit Agreement) adalah suatu perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik INDONESIA dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai peminjam dengan pihak bank yang memberikan pinjaman untuk mendukung suatu Pengadaan Alpalhankam dari pinjaman luar negeri sebagaimana dialokasikan dalam kredit ekspor.
39. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PDN adalah setiap pinjaman oleh pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
40. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi PLN yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
41. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga Alpalhankam yang ditetapkan oleh PPK.
42. Surat Permintaan Pembayaran selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar.
43. Surat Kuasa Pembebanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI yang berisi pembebanan porsi foreign content pinjaman untuk persyaratan pembukaan Letter of Credit (L/C) di Bank
INDONESIA.
44. Surat Perintah Membayar selanjutnya disingkat SPM adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Keuangan Kemhan yang berisi nilai uang muka yang akan dibayarkan kepada pihak Penyedia.
45. Surat Pernyataan Barang Impor adalah surat pernyataan barang impor yang formatnya ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya untuk barang milik Kemhan/TNI.
46. Transfer of Technology adalah proses mentransfer keterampilan, pengetahuan, teknologi, metode manufaktur, sampel manufaktur dan fasilitas antara pembeli/Pengguna dan penjual serta antar lembaga lain untuk memastikan bahwa perkembangan ilmiah dan teknologi dapat diakses dengan jangkauan yang lebih luas dari Pengguna yang kemudian dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan teknologi menjadi produk baru, proses, aplikasi, bahan, atau jasa.
47. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disebut Spektek adalah persyaratan dan kemampuan teknis serta hal teknis terkait lainnya dari Alpalhankam yang dibutuhkan untuk memenuhi operational requirement yang meliputi;
jenis/type, dimensi, limitasi, kelengkapan, warranty, usia pakai, kapasitas, dan gambar tertuang dalam dokumen perencanaan kebutuhan termasuk perubahannya, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku pengendali fungsi pemenuhan kebutuhan kekuatan pertahanan.
48. Tim Evaluasi Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disebut Tim Evaluasi Spektek adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk melaksanakan analisa dan evaluasi atas Spektek yang perlu divalidasi, serta membuat berita acara hasil evaluasi Spektek.
49. Uji Relevansi Spektek adalah uji Spektek dihadapkan pada perkembangan teknologi terkini dan kesesuaian
dengan operational requirement.
50. Tim Evaluasi Pengadaan adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan selaku PA untuk memberikan rekomendasi berkaitan dengan kewenangan PA untuk MEMUTUSKAN calon pemenang, dan dapat dilaksanakan oleh unit organisasi sesuai dengan kebutuhan.
51. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah salah satu tingkatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran dalam lingkungan fungsi pertahanan yang membawahi beberapa satuan kerja dan/atau komando utama.
52. Uji Coba/Uji Penelitian dan Pengembangan adalah model atau produk bertujuan untuk mengetahui apakah produk yang dibuat layak digunakan atau tidak.
53. Uji Fungsi/Uji Terima adalah pengujian yang dilakukan terhadap suatu peralatan untuk menentukan berfungsinya peralatan tersebut sesuai dengan buku petunjuknya/instruction manual book atau Spektek.
54. Pengelola Pengadaan Alpalhankam adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Alpalhankam.
55. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
56. Daftar Hitam adalah daftar nama perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi para pihak dalam Pengadaan Alpalhankam, rencana umum pengadaan, pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam, pengendalian dan pengawasan, sanksi, penggunaan Alpalhankam produksi dalam negeri dan luar negeri, pembiayaan pelaksanaan pengadaan, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan lain.
(1) Alpalhankam di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas:
a. alat utama sistem senjata;
b. komponen utama dan/atau penunjang;
c. komponen dan/atau pendukung; dan
d. bahan baku.
(2) Ketentuan mengenai pengkategorian Alpalhankam di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengadaan Alpalhankam menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. menjamin kerahasiaan;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Alpalhankam;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Alpalhankam;
c. tidak saling mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para
pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Alpalhankam;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Alpalhankam;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Alpalhankam; dan
i. kerjasama secara profesional dan terintegrasi antara satuan kerja terkait pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam di lingkungan Kemhan dan TNI.
(l) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berwenang:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran;
b. MENETAPKAN perencanaan pengadaan;
c. MENETAPKAN rencana umum pengadaan;
d. melaksanakan konsolidasi;
e. MENETAPKAN PPK;
f. MENETAPKAN PPHP;
g. MENETAPKAN Tim Evaluasi Pengadaan dan Tim Commander/Commodore Inspection;
h. menyatakan tender gagal/seleksi gagal;
i. MENETAPKAN:
1. pemenang untuk Pengadaan Alpalhankam dengan nilai di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. pelimpahan kewenangan penetapan pemenang kepada KPA melalui daftar isian pelaksanaan anggaran dengan nilai di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
j. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan UKP, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
k. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Alpalhankam.
(2) PA dapat melimpahkan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Article 8
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam Pengadaan Alpalhankam melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaaan Alpalhankam.
(3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang
berada dalam penguasaannya kepada PA.
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sesuai dengan pelimpahan oleh PA yang ditetapkan berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran.
(5) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima pelimpahan kewenangan penetapan pemenang dari PA melalui daftar isian pelaksanaan anggaran untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp.l00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(6) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Article 9
(l) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Alpalhankam.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas, dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat kolusi, korupsi dan nepotisme;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
g. memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Alpalhankam kecuali pejabat setingkat eselon I dan eselon II.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. berpendidikan paling rendah sekolah staf dan komando angkatan bagi personel dari TNI atau Strata 1 dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman atau terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan
Alpalhankam; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara terintegrasi dengan unit kerja terkait bidang pengadaan.
(4) Dalam hal tidak ada personel yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan eselon II di Kemhan dan TNI.
(5) Dalam hal belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Article 10
Article 11
(1) Tim Evaluasi Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dibentuk untuk Pengadaan Alpalhankam dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang berasal dari anggaran yang dipusatkan (PDN dan PLN) serta pengembangan teknologi industri pertahanan.
(2) Tim Evaluasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. menerima paparan hasil pelaksanaan pemilihan dan hasil evaluasi kandungan lokal dan ofset oleh Pokja Pemilihan;
b. mengevaluasi dan membuat laporan kepada PA; dan
c. memberikan saran kepada PA tentang pelaksanaan pemilihan oleh Pokja Pemilihan.
(3) Tim Evaluasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu menandatangani Pakta Integritas.
(4) Dalam hal anggota Tim Evaluasi Pengadaan tidak hadir maka dapat menunjuk pejabat lain dijajarannya.
Article 12
(1) Tim Commander/Commodore Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dibentuk untuk Pengadaan Alpalhankam strategis.
(2) Tim Commander/Commodore Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. melaksanakan kunjungan langsung ke manajemen Penyedia dan ke pabrikan pembuat Alpalhankam;
b. mengawasi pelaksanaan Kontrak;
c. melakukan koordinasi kepada pimpinan manajemen Penyedia dan pabrikan pembuat Alpalhankam untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Kontrak;
d. membuat laporan kepada PA; dan
e. memberikan saran kepada PA tentang hal-hal menonjol yang memerlukan keputusan PA terkait pelaksanaan Kontrak.
Article 13
(1) Tim Evaluasi Spektek sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) huruf c mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. melaksanakan Uji Relevansi Spektek dihadapkan pada perkembangan teknologi terkini dan kesesuaian dengan operational requirement;
b. melaksanakan analisa terhadap kemungkinan penggunaan produk dalam negeri; dan
c. membuat berita acara hasil evaluasi Spektek.
(2) Uji Relevansi Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. Spektek yang telah berumur di atas l (satu) tahun;
atau
b. Spektek yang menurut pendapat pembina fungsi dan/atau pembina teknis perlu divalidasi.
(3) Hasil Uji Relevansi Spektek sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada pengendali fungsi pemenuhan kebutuhan kekuatan pertahanan untuk diadakan perubahan Spektek yang disetujui oleh Asisten Logistik Angkatan.
(4) Perubahan Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan sebagai dokumen pengadaan.
Article 14
(1) Tim Perumus Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. merumuskan draft Kontrak awal yang akan digunakan oleh Pokja Pemilihan;
b. merumuskan Kontrak Pengadaan Alpalhankam antara Kemhan/TNI dengan Penyedia, sesuai dengan berita acara hasil evaluasi dari Pokja Pemilihan dan kesepakatan lebih lanjut dengan Penyedia;
c. bersama Penyedia memaraf tiap halaman draft akhir Kontrak;
d. bersama Penyedia memaparkan hasil rumusan Kontrak kepada PPK dan pejabat terkait materi Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak oleh PPK; dan
e. mendokumentasikan bahan paparan setelah di paraf oleh PPK, Tim Perumus Kontrak dan Penyedia.
(2) Tim Perumus Kontrak dapat mengundang pejabat terkait Pengadaan Alpalhankam sesuai dengan kepentingan materi dalam perumusan Kontrak.
Article 15
(1) Tim Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e melaksanakan prosedur pemeriksaan terhadap setiap proses pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam sertifikat Kelaikan militer oleh Tim Kelaikan.
(3) Sertifikat Kelaikan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pusat Kelaikan Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan satuan kerja Kelaikan militer UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Article 16
(1) Tim Pre-shipment Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f bertugas untuk melakukan pemeriksaan terkait kesesuaian dan kelengkapan pada materiil Kontrak yang akan dikirim sesuai dengan ketentuan Kontrak.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sertifikat atau berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pre-shipment Inspections dan jika diperlukan dapat ikut ditandatangani oleh Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan sebagai persyaratan pembayaran.
Article 17
(1) Tim Uji Fungsi/Uji Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf g bertindak untuk menyaksikan dan menentukan penerimaan terhadap hasil uji yang dilaksanakan penjual terkait fungsi atau pengoperasian materiil dari Kontrak sesuai dengan prosedur uji yang sudah ditetapkan dalam Kontrak sebelum materiil Kontrak diserahkan dari penjual kepada pembeli.
(2) Hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam sertifikat atau berita acara yang ditandatangani oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima dan Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
Article 18
(1) Tim Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf h dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Alpalhankam terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh l (satu) Penyedia maka dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam:
a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain; dan/atau
b. diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia atau konsorsium Penyedia untuk menggunakan tenaga ahli asing.
(2) Tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b digunakan sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dimiliki
dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan.
Article 19
Article 20
(1) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditetapkan oleh PA/KPA.
(2) PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. melakukan pemeriksaan administrasi disesuaikan dengan hasil pekerjaan Pengadaan Alpalhankam sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; dan
b. menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan membuat laporan.
(3) Anggota PPHP terdiri dari unsur:
a. pejabat yang menangani pengendali fungsi pemenuhan kebutuhan kekuatan pertahanan;
b. pejabat yang menangani pengendali fungsi penguasaan teknologi pertahanan;
c. pejabat yang menangani pembina teknis dan pembina item; dan
d. unsur lain sesuai dengan kebutuhan dan atau kompleksitas pekerjaan.
(4) PPHP harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
Article 21
Article 22
(1) UKP dibentuk oleh Menteri untuk mendukung penyelenggaraan Pengadaan Alpalhankam.
(2) Atas dasar pertimbangan rentang kendali organisasi, pembentukan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala UO Kemhan dan TNI dengan membentuk UKP pada masing-masing UO.
Article 23
UKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berfungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Alpalhankam;
b. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Alpalhankam;
c. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan d pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri, Sekretaris Jenderal Kemhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Article 24
Dalam hal Pengadaan Alpalhankam bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, UKP dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
Article 25
Anggota UKP dilarang menjabat sebagai:
a. PPK;
b. pengelola keuangan; dan
c. Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, terkecuali menjadi anggota UKP untuk pengadaan yang dibutuhkan instansinya.
(l) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berwenang:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran;
b. MENETAPKAN perencanaan pengadaan;
c. MENETAPKAN rencana umum pengadaan;
d. melaksanakan konsolidasi;
e. MENETAPKAN PPK;
f. MENETAPKAN PPHP;
g. MENETAPKAN Tim Evaluasi Pengadaan dan Tim Commander/Commodore Inspection;
h. menyatakan tender gagal/seleksi gagal;
i. MENETAPKAN:
1. pemenang untuk Pengadaan Alpalhankam dengan nilai di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. pelimpahan kewenangan penetapan pemenang kepada KPA melalui daftar isian pelaksanaan anggaran dengan nilai di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
j. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan UKP, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
k. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Alpalhankam.
(2) PA dapat melimpahkan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Article 8
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam Pengadaan Alpalhankam melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaaan Alpalhankam.
(3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang
berada dalam penguasaannya kepada PA.
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sesuai dengan pelimpahan oleh PA yang ditetapkan berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran.
(5) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima pelimpahan kewenangan penetapan pemenang dari PA melalui daftar isian pelaksanaan anggaran untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp.l00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(6) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Article 9
(l) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Alpalhankam.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas, dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat kolusi, korupsi dan nepotisme;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
g. memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Alpalhankam kecuali pejabat setingkat eselon I dan eselon II.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. berpendidikan paling rendah sekolah staf dan komando angkatan bagi personel dari TNI atau Strata 1 dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman atau terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan
Alpalhankam; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara terintegrasi dengan unit kerja terkait bidang pengadaan.
(4) Dalam hal tidak ada personel yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan eselon II di Kemhan dan TNI.
(5) Dalam hal belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Article 10
Article 11
(1) Tim Evaluasi Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dibentuk untuk Pengadaan Alpalhankam dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang berasal dari anggaran yang dipusatkan (PDN dan PLN) serta pengembangan teknologi industri pertahanan.
(2) Tim Evaluasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. menerima paparan hasil pelaksanaan pemilihan dan hasil evaluasi kandungan lokal dan ofset oleh Pokja Pemilihan;
b. mengevaluasi dan membuat laporan kepada PA; dan
c. memberikan saran kepada PA tentang pelaksanaan pemilihan oleh Pokja Pemilihan.
(3) Tim Evaluasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu menandatangani Pakta Integritas.
(4) Dalam hal anggota Tim Evaluasi Pengadaan tidak hadir maka dapat menunjuk pejabat lain dijajarannya.
Article 12
(1) Tim Commander/Commodore Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dibentuk untuk Pengadaan Alpalhankam strategis.
(2) Tim Commander/Commodore Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. melaksanakan kunjungan langsung ke manajemen Penyedia dan ke pabrikan pembuat Alpalhankam;
b. mengawasi pelaksanaan Kontrak;
c. melakukan koordinasi kepada pimpinan manajemen Penyedia dan pabrikan pembuat Alpalhankam untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Kontrak;
d. membuat laporan kepada PA; dan
e. memberikan saran kepada PA tentang hal-hal menonjol yang memerlukan keputusan PA terkait pelaksanaan Kontrak.
Article 13
(1) Tim Evaluasi Spektek sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) huruf c mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. melaksanakan Uji Relevansi Spektek dihadapkan pada perkembangan teknologi terkini dan kesesuaian dengan operational requirement;
b. melaksanakan analisa terhadap kemungkinan penggunaan produk dalam negeri; dan
c. membuat berita acara hasil evaluasi Spektek.
(2) Uji Relevansi Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. Spektek yang telah berumur di atas l (satu) tahun;
atau
b. Spektek yang menurut pendapat pembina fungsi dan/atau pembina teknis perlu divalidasi.
(3) Hasil Uji Relevansi Spektek sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada pengendali fungsi pemenuhan kebutuhan kekuatan pertahanan untuk diadakan perubahan Spektek yang disetujui oleh Asisten Logistik Angkatan.
(4) Perubahan Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan sebagai dokumen pengadaan.
Article 14
(1) Tim Perumus Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. merumuskan draft Kontrak awal yang akan digunakan oleh Pokja Pemilihan;
b. merumuskan Kontrak Pengadaan Alpalhankam antara Kemhan/TNI dengan Penyedia, sesuai dengan berita acara hasil evaluasi dari Pokja Pemilihan dan kesepakatan lebih lanjut dengan Penyedia;
c. bersama Penyedia memaraf tiap halaman draft akhir Kontrak;
d. bersama Penyedia memaparkan hasil rumusan Kontrak kepada PPK dan pejabat terkait materi Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak oleh PPK; dan
e. mendokumentasikan bahan paparan setelah di paraf oleh PPK, Tim Perumus Kontrak dan Penyedia.
(2) Tim Perumus Kontrak dapat mengundang pejabat terkait Pengadaan Alpalhankam sesuai dengan kepentingan materi dalam perumusan Kontrak.
Article 15
(1) Tim Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e melaksanakan prosedur pemeriksaan terhadap setiap proses pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam sertifikat Kelaikan militer oleh Tim Kelaikan.
(3) Sertifikat Kelaikan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pusat Kelaikan Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan satuan kerja Kelaikan militer UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Article 16
(1) Tim Pre-shipment Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f bertugas untuk melakukan pemeriksaan terkait kesesuaian dan kelengkapan pada materiil Kontrak yang akan dikirim sesuai dengan ketentuan Kontrak.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sertifikat atau berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pre-shipment Inspections dan jika diperlukan dapat ikut ditandatangani oleh Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan sebagai persyaratan pembayaran.
Article 17
(1) Tim Uji Fungsi/Uji Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf g bertindak untuk menyaksikan dan menentukan penerimaan terhadap hasil uji yang dilaksanakan penjual terkait fungsi atau pengoperasian materiil dari Kontrak sesuai dengan prosedur uji yang sudah ditetapkan dalam Kontrak sebelum materiil Kontrak diserahkan dari penjual kepada pembeli.
(2) Hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam sertifikat atau berita acara yang ditandatangani oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima dan Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
Article 18
(1) Tim Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf h dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Alpalhankam terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh l (satu) Penyedia maka dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam:
a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain; dan/atau
b. diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia atau konsorsium Penyedia untuk menggunakan tenaga ahli asing.
(2) Tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b digunakan sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dimiliki
dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan.
Article 19
Article 20
(1) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditetapkan oleh PA/KPA.
(2) PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a. melakukan pemeriksaan administrasi disesuaikan dengan hasil pekerjaan Pengadaan Alpalhankam sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; dan
b. menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan membuat laporan.
(3) Anggota PPHP terdiri dari unsur:
a. pejabat yang menangani pengendali fungsi pemenuhan kebutuhan kekuatan pertahanan;
b. pejabat yang menangani pengendali fungsi penguasaan teknologi pertahanan;
c. pejabat yang menangani pembina teknis dan pembina item; dan
d. unsur lain sesuai dengan kebutuhan dan atau kompleksitas pekerjaan.
(4) PPHP harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(1) UKP dibentuk oleh Menteri untuk mendukung penyelenggaraan Pengadaan Alpalhankam.
(2) Atas dasar pertimbangan rentang kendali organisasi, pembentukan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala UO Kemhan dan TNI dengan membentuk UKP pada masing-masing UO.
UKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berfungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Alpalhankam;
b. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Alpalhankam;
c. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan d pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri, Sekretaris Jenderal Kemhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Article 24
Dalam hal Pengadaan Alpalhankam bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, UKP dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
Article 25
Anggota UKP dilarang menjabat sebagai:
a. PPK;
b. pengelola keuangan; dan
c. Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, terkecuali menjadi anggota UKP untuk pengadaan yang dibutuhkan instansinya.
(1) Rencana umum Pengadaan Alpalhankam disusun sesuai dengan perencanaan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
(2) Rencana umum Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dan anggaran pengadaan terdiri dari:
a. penyusunan kerangka acuan kerja atau term of reference sebagai dokumen pendukung pelaksanaan pengadaan;
b. penyusunan dan penetapan rencana penganggaran untuk pengadaan; dan
c. penetapan kebijakan umum mengenai:
1. pemaketan pekerjaan;
2. cara pengadaan; dan
3. pengorganisasian pengadaan.
(3) Penyusunan rencana umum Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
Article 27
(1) Atas pertimbangan terbatas dan rahasia maka rencana umum Pengadaan Alpalhankam di Kemhan dan TNI tidak diumumkan secara terbuka, namun dalam proses pelaksanaan pengadaan mengundang calon Penyedia potensial berdasarkan dokumen perencanaan kebutuhan Alpalhankam dan/atau hasil penelitian/kajian yang dianggap memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan langsung kepada alamat Penyedia atau perwakilannya di INDONESIA bagi Penyedia luar negeri.
Article 28
Pemaketan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c angka 1, PA/KPA dilarang menentukan kriteria, persyaratan, atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak objektif.
(1) Referensi pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a disiapkan oleh PA/KPA.
(2) Referensi Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktif PA;
b. dokumen pendukung;
c. surat penetapan sumber pembiayaan untuk Pengadaan Alpalhankam menggunakan fasilitas PLN dari kreditor swasta asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor;
d. dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan PDN untuk pengadaan Alpalhankam menggunakan fasilitas PDN;
e. daftar isian pelaksanaan anggaran untuk Pengadaan Alpalhankam menggunakan fasilitas devisa dan rupiah murni; dan
f. data lainnya yang dapat dijadikan pendukung dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
(3) Penyiapan referensi pengadaan harus selesai paling lambat akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
Article 31
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. dokumen yang berasal dari proses perencanaan kebutuhan; dan
b. dokumen yang berasal dari proses penganggaran.
(2) Dokumen yang berasal dari proses perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. backward planning;
b. skema pengadaan;
c. elemen penganggaran;
d. operational requirement;
e. dokumen teknis beserta referensinya:
1. Spektek;
2. rencana pendistribusian;
3. kebutuhan sarana dan prasarana pendukung;
4. kebutuhan standarisasi, kodefikasi dan Kelaikan; dan
5. design dan model yang teruji serta prototype apabila diperlukan;
f. daftar calon Penyedia potensial;
g. perkiraan biaya/live cycle cost beserta referensinya;
dan
h. hasil studi kelayakan Alpalhankam.
(3) Dokumen yang berasal dari proses penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan prasyarat dilaksanakannya proses pemilihan Penyedia.
Article 32
Proses paralel pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Kepala UO Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pengadaan sebagai berikut:
a. PLN dengan metode Penunjukan Langsung;
b. PLN dengan sumber pinjaman dari kreditor swasta asing, bilateral, dan multilateral; dan
c. PDN.
Article 33
Tahap persiapan dalam pelaksanaan pengadaan meliputi kegiatan:
a. penetapan metode pemilihan Penyedia;
b. penyusunan dokumen pengadaan;
c. penyusunan HPS; dan
d. jaminan pengadaan.
Article 34
(l) Penetapan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan mengacu pada Spektek sesuai dengan referensi pengadaan atau Spektek yang telah dievaluasi dan/atau direktif PA/KPA.
(2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah:
a. Penunjukan Langsung;
b. Pemilihan Khusus; atau
c. pembelian langsung.
(3) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dalam keadaan tertentu meliputi:
a. keberadaan Penyedia tunggal;
b. keperluan Commonality; atau
c. kondisi yang menyangkut pertahanan negara
termasuk strategi pertahanan dan kerahasiaan untuk penanganan keadaan darurat, kontigensi serta pemenuhan kebutuhan tugas operasi TNI yang mendesak.
(4) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh PA/KPA dan menjadi bagian tertulis pada Direktif PA/KPA.
(5) Dalam hal Direktif PA mengamanatkan digunakannya produk industri pertahanan dalam negeri tanpa menyebutkan produk/perusahaan tertentu pemilihan Penyedia dilaksanakan Penunjukan Langsung apabila Penyedia tunggal.
(6) Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan apabila Penyedia tidak tunggal dengan mengundang, mengevaluasi, dan memilih industri dalam negeri dan luar negeri yang potensial.
(7) Pembelian Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan dalam hal kebutuhan mendesak yaitu kondisi pada saat Negara Kesatuan Republik INDONESIA mendapatkan ancaman dari dalam negeri atau luar negeri yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Pembelian Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan terhadap Alpalhankam yang sudah tersedia.
Article 35
(1) Penyusunan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas:
a. dokumen kualifikasi; dan
b. dokumen pemilihan.
(2) Penyusunan dokumen Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat akhir bulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Article 36
Dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b. formulir isian kualifikasi;
c. instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian dokumen kualifikasi;
d. lembar data kualifikasi;
e. Pakta Integritas; dan
f. tata cara evaluasi kualifikasi.
Article 37
(l) Kelengkapan dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, bagi Penyedia dari dalam negeri meliputi:
a. Pakta Integritas;
b. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. surat izin usaha sesuai dengan bidangnya;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. surat setoran pajak PPh;
f. surat pengukuhan pengusaha kena pajak;
g. surat pajak tahunan;
h. surat keterangan domisili perusahaan;
i. neraca perusahaan tahun terakhir;
j. data pengalaman perusahaan;
k. data peralatan dan perlengkapan perusahaan;
l. data tenaga ahli perusahaan;
m. surat pernyataan tidak pailit;
n. perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut, apabila peserta melaksanakan kemitraan;
o. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai dengan kebutuhan kontrak; dan
p. pernyataan pimpinan/badan usaha berupa security clearence/surat keterangan hasil penelitian personel dari pihak yang berwenang di lingkungan Kemhan
dan TNI.
(2) Salinan/fotokopi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Pokja Pemilihan dengan menunjukkan dokumen asli bagi calon Penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Article 38
(l) Kelengkapan dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, bagi Penyedia dari luar negeri meliputi:
a. Pakta Integritas;
b. article of association atau article of incorporation;
c. business license;
d. pernyataan tertulis bahwa perusahaan Penyedia tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut atau dalam proses bangkrut atau tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
e. data perusahaan terdiri atas:
1. pengalaman perusahaan paling singkat waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
2. tenaga ahli;
3. peralatan dan perlengkapan; dan
4. fasilitas perusahaan;
f. pelimpahan wewenang untuk pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk mengikuti Pemilihan Khusus dan Penunjukan langsung;
g. Letter of Appointment apabila ditunjuk sebagai distributor/perwakilan pabrikan;
h. surat pernyataan yang berisikan:
l. Pemerintah
bebas menggunakan materiil Kontrak yang dibeli tanpa ada batasan/persyaratan tertentu;
2. pemerintah negara Penyedia menjamin terbitnya export license;
3. pemerintah negara Penyedia menjamin tidak akan mengembargo materiil Kontrak yang akan diadakan; dan
4. surat pernyataan Penyedia untuk memenuhi ketentuan pada peraturan perundang- undangan tentang industri pertahanan.
i. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai dengan kebutuhan Kontrak; dan
j. perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahan yang mewakili kemitraan tersebut.
(2) Salinan/fotokopi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diserahkan kepada Pokja Pemilihan dengan menunjukkan dokumen asli bagi calon Penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Article 39
(l) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l) huruf d, huruf f, dan huruf g, wajib disahkan oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA dan Notaris Publik di negara Penyedia, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/Penyedia.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l) huruf h wajib disahkan oleh pejabat terkait atau atase pertahanan negara Penyedia/pabrikan di INDONESIA, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/Penyedia.
(3) Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dapat berakibat dibatalkannya penetapan pemenang/ Penyedia dan beralih ke calon pemenang berikutnya.
Article 40
(l) Dalam hal Penyedia luar negeri memerlukan perwakilan berupa badan usaha yang berkedudukan di INDONESIA maka badan usaha tersebut harus memiliki dokumen:
a. Pakta Integritas;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
d. Letter of Appoinment dengan paling singkat masa
berlaku sampai pelaksanaan penyerahan materiil Kontrak;
e. pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. surat keterangan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; dan
g. surat keterangan domisili.
(2) Salinan/fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diserahkan dengan menunjukkan dokumen asli bagi perwakilan Penyedia yang penyedianya dinyatakan lulus kualifikasi.
(3) Dalam hal Penyedia lulus kualifikasi tetapi perwakilan Penyedia tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana pada ayat (l) maka Pokja Pemilihan segera menyampaikan dan dapat menyarankan kepada Penyedia untuk penggantian perwakilan apabila tetap diperlukan oleh Penyedia.
Article 41
(1) Dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk Penunjukan Langsung dan Pemilihan Khusus, isi dokumen terdiri atas:
a. undangan;
b. instruksi kepada peserta;
c. rancangan Kontrak;
d. Spektek, dan data pendukung;
e. bentuk surat penawaran;
f. bentuk jaminan;
g. Pagu anggaran; dan
h. contoh formulir yang perlu diisi.
(2) Dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambahkan klausul bahwa proses pengadaan
dan/atau Kontrak dapat dibatalkan apabila alokasi anggaran dibatalkan/berubah/tidak disetujui.
Article 42
Article 43
Article 44
Tahap pemilihan Penyedia meliputi:
a. mekanisme pemilihan Penyedia;
b. penetapan dan pemberitahuan pemenang; dan
c. pengunduran diri.
Article 45
(l) Mekanisme pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilaksanakan dengan penilaian kualifikasi secara prakualifikasi, penyampaian penawaran l (satu) sampul yang berisi dokumen administrasi, teknis dan harga, serta evaluasi penawaran.
(2) Evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. evaluasi dokumen administrasi dengan cara menyatakan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan di dalam dokumen pemilihan; dan
b. evaluasi dokumen teknis dan harga dengan menggunakan sistem nilai.
(3) Sistem nilai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. dalam penilaian Spektek, panitia menentukan item penilaian yang bersifat wajib dipenuhi (mandatory) dan bersifat preferensi;
b. pembobotan nilai teknis antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) tergantung dari kompleksitas pengadaan setelah memenuhi persyaratan mandatory;
c. pembobotan nilai harga antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) tergantung kompleksitas pengadaan;
d. pembobotan nilai teknis dapat terdiri dari pembobotan terhadap penilaian Spektek Alpalhankam, waktu penyerahan, operational/combat proven, kapabilitas teknis Penyedia, garansi, kandungan lokal dan ofset serta hal-hal terkait teknis lainnya;
e. proporsi pembobotan penilaian teknis secara rinci ditentukan menurut pertimbangan Pokja Pemilihan;
dan
f. Penentuan pembobotan penilaian dicantumkan dalam dokumen pengadaan disampaikan sebelumnya pada saat pemberian penjelasan.
Article 46
Mekanisme pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan metode pemilihan Penyedia terdiri atas:
a. Penunjukan Langsung;
b. Pemilihan Khusus; dan
c. pembelian langsung.
Article 47
(l) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilakukan terhadap calon Penyedia terpilih sesuai dengan kriteria.
(2) Mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. undangan kepada calon Penyedia terpilih;
b. pengambilan dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi;
f. pemberian penjelasan sesuai dengan dokumen pengadaan;
g. pemasukan dokumen penawaran dalam l (satu) sampul yang berisi dokumen teknis dan harga
kepada Pokja Pemilihan;
h. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
i. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan untuk menilai Loan Proposal;
j. pembuatan berita acara hasil evaluasi penawaran;
k. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam di UO Kemhan dengan nilai Pagu di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebelum penetapan dilaksanakan sidang Tim Evaluasi Pengadaan;
l. penetapan Penyedia;
m. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN, hasil penetapan Penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan melalui surat konfirmasi Pengadaan Alpalhankam untuk proses paralel pinjaman;
n. pemberitahuan kepada Penyedia; dan
o. PPK menerbitkan SPP dan segera mempersiapkan proses Kontrak.
(3) Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang Penyedia lain.
(4) Berita acara hasil evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, memuat:
a. nama dan alamat Penyedia;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. unsur yang dievaluasi;
d. harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
e. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f. tanggal dibuatnya berita acara.
Article 48
Article 49
(l) Pembelian langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilakukan terhadap calon Penyedia yang paling mampu memenuhi secara efektif kebutuhan mendesak.
(2) Mekanisme pembelian langsung yang dilaksanakan oleh pejabat yang mendapat kuasa dari PA/KPA meliputi:
a. MENETAPKAN Penyedia yang paling mampu memenuhi kebutuhan mendesak;
b. melaporkan kepada PA/KPA calon Penyedia, Spektek dan harga serta kondisi lain yang menyertainya dan dianggap perlu; dan
c. pembuatan berita acara pembelian langsung.
(3) Setelah proses pembelian langsung selesai dilaksanakan pejabat yang mendapat kuasa membuat laporan kepada PA/KPA.
Article 50
(1) Pelaksanaan pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi:
a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alpalhankam termasuk tim teknis dan tim pendukung;
b. biaya penggandaan dokumen Pengadaan Alpalhankam; dan
c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
(2) Kemhan dan TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia yang pengadaannya akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Kemhan dan TNI dapat mengusulkan besaran standar biaya masukan lainnya terkait honorarium bagi personel organisasi Pengadaan Alpalhankam, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan standar biaya masukan lainnya oleh Menteri Keuangan.
Article 51
(1) Penetapan dan pemberitahuan pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, pengadaan dengan Pagu di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana anggaran dipusatkan (PLN/PDN) dan pengembangan teknologi industri pertahanan, penetapan pemenang oleh Menteri selaku PA setelah melalui evaluasi Tim Evaluasi Pengadaan.
(2) Pengadaan dengan Pagu di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana Anggaran Devisa dan rupiah murni, penetapan pemenang oleh KPA sesuai dengan pelimpahan wewenang melalui daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Penetapan pemenang atas Pengadaan Alpalhankam dengan nilai paling tinggi Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana Anggaran Devisa dan rupiah murni penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan.
(4) Pemberitahuan surat penunjukan Penyedia setelah penetapan pemenang atas Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) kepada Penyedia melalui surat resmi dari PPK.
Article 52
(l) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yaitu Penyedia yang telah menerima surat penunjukan Penyedia mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran Penyedia yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada kas negara.
(4) Dalam hal Penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, Penyedia dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Alpalhankam di instansi Kemhan dan TNI selama 2 (dua) tahun.
Article 53
Tahap penyusunan dan aktifasi Kontrak meliputi:
a. penyusunan Kontrak; dan
b. aktifasi Kontrak.
Article 54
(1) Penyusunan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilaksanakan dengan membentuk Tim Perumus Kontrak.
(2) Tim Perumus Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPK, terdiri dari unsur:
a. pembina item/pembina teknik;
b. tim kandungan lokal dan ofset;
c. hukum;
d. staf pendukung PPK; dan
e. pengendali fungsi anggaran pertahanan.
Article 55
(1) Penyusunan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) pada dasarnya berpedoman pada standar dokumen pengadaan pemerintah, namun dalam hal diperlukan pengaturan kontraktual yang belum terdapat dalam standar dokumen pengadaan dapat dibuat klausul khusus.
(2) Klausul khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) diantaranya tentang:
a. kodifikasi materiil sistem national stock number;
b. Kelaikan materiil;
c. angkutan dan asuransi, yang meliputi diantaranya persyaratan perusahaan jasa angkutan dan asuransi serta pembentukan Tim Pengawas Negosiasi Angkutan dan Asuransi;
d. pembebasan bea masuk dan pajak lainnya;
e. mekanisme pemeriksaaan, pengujian, dan penerimaan materiil Kontrak yang mengakomodasikan mekanisme sampai dengan tingkat satuan pemakai;
f. pengepakan dan tanda-tanda;
g. kerahasiaan;
h. kandungan lokal dan ofset;
i. sertifikat kemampuan dan kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan Kontrak; dan
j. Jaminan Pemeliharaan.
(3) Jika diperlukan dalam Kontrak juga dapat dilampirkan beberapa dokumen terkait diantaranya:
a. surat Pelimpahan Wewenang; dan
b. pernyataan tentang export license, Embargo dan penggunaan materiil Kontrak dari Penyedia.
(4) Kontrak diupayakan mencantumkan persyaratan penggunaan standar militer INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang.
Article 56
(1) PPK melalui Tim Perumus Kontrak menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Alpalhankam untuk ditandatangani.
(2) PPK dan Penyedia menandatangani Kontrak setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Alpalhankam atas nama Penyedia adalah direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar Penyedia, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Pihak lain yang bukan direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendirian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Alpalhankam, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Alpalhankam.
Article 57
(l) Pengadaan Alpalhankam produk industri pertahanan dalam negeri dilakukan dengan Kontrak jangka panjang yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Kontrak jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diselesaikan sampai akhir masa Kontrak dan seluruh prosesnya wajib dievaluasi secara berkala oleh pengguna.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan ditembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit l (satu) kali dalam l (satu) tahun.
Article 58
Article 59
Aktifasi Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi:
a. Kontrak dengan anggaran rupiah murni diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan Penyedia;
b. Kontrak dengan Anggaran Devisa diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan Penyedia serta pembukaan Letter of Credit (L/C) di Bank INDONESIA;
c. Kontrak dengan pendanaan PDN diefektifkan dengan:
1. penandatanganan Kontrak;
2. penandatanganan perjanjian pinjaman; dan
3. uang muka telah diterima Penyedia atau kondisi/prasyarat lain sesuai dengan kesepakatan PPK dan Penyedia;
d. Kontrak dengan pendanaan PLN diefektifkan dengan:
1. penandatanganan Kontrak;
2. penandatanganan perjanjian pinjaman;
3. izin pencairan dana bertanda bintang di Dewan Perwakilan Rakyat; dan
4. pembukaan Letter of Credit (L/C) di Bank INDONESIA dan/atau uang muka telah diterima Penyedia.
Article 60
(1) Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terjadi Keadaan Kahar atau adanya perkembangan teknologi dan perubahan administrasi.
(2) Perubahan Kontrak sebagaimana pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PPK dan Penyedia meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah Spektek pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi l0% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(4) Harga satuan dalam Kontrak pasti dan tetap, kenaikan/perubahan harga satuan tidak dibenarkan setelah Kontrak mulai efektif.
(5) Penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang spesialis.
Article 61
(l) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lama l4 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan
Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk Keadaan Kahar, hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
(3) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(4) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Article 62
(l) PPK dapat MEMUTUSKAN Kontrak secara sepihak jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. kebutuhan Alpalhankam tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak:
1. berdasarkan penelitian PPK Penyedia tidak akan mampu penyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; dan 2 setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya;
b. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia dimasukan dalam Daftar Hitam.
Article 63
(l) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyediaan Alpalhankam, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 64
(1) Sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan penerimaan Alpalhankam sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak, Uji Fungsi/Uji Terima dilaksanakan oleh Penyedia dan disaksikan serta dievaluasi oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima yang ditetapkan PPK.
(2) Uji Fungsi/Uji Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan protocol test yang sudah ditetapkan dalam Kontrak dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Uji
Fungsi/Uji Terima dan Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
(3) Pelaksanaan Uji Fungsi/Uji Terima Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menggunakan fasilitas, sarana prasarana, peralatan, dan personel pendukung UO Pengguna.
Article 65
(1) Pemeriksaan dan penerimaan Alpalhankam dilaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak, pemeriksaan, dan penerimaan Alpalhankam dilaksanakan oleh tim pemeriksa dan penerima yang ditunjuk oleh PPK dan disaksikan oleh Penyedia.
(2) Pemeriksaan dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mencocokkan spesifikasi secara visual, jumlah, kelengkapan, sertifikat yang menyertai sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
(3) Hasil pemeriksaan dan penerimaan Alpalhankam TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima serta Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
(4) Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan efesiensi dan efektifitas, apabila diperlukan Tim Pemeriksa dan Penerima dapat bertindak sebagai Tim Uji Fungsi/Uji Terima, yang penetapannya dilaksanakan oleh PPK.
(5) Pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan Alpalhankam dapat menggunakan fasilitas, sarana prasarana, peralatan, dan personel pendukung UO Pengguna.
Article 66
(l) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) atau sesuai dengan tahapan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima hasil pekerjaan.
(2) PPK menyampaikan hasil penerimaan materiil Kontrak kepada pengguna.
(3) Penyedia mengganti Jaminan Pelaksanaan menjadi Jaminan Pemeliharaan setelah penerimaan akhir.
(4) Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia.
(5) Masa garansi diberlakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Article 67
Penyedia wajib menjamin ketersediaan purna jual terhadap materiil yang telah diadakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Article 68
(1) Bagan alur Pengadaan Alpalhankam merupakan tahapan yang menggambarkan proses dari pra-persiapan pengadaan sampai dengan penyerahan hasil pengadaan.
(2) Ketentuan mengenai bagan alur Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Referensi pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a disiapkan oleh PA/KPA.
(2) Referensi Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktif PA;
b. dokumen pendukung;
c. surat penetapan sumber pembiayaan untuk Pengadaan Alpalhankam menggunakan fasilitas PLN dari kreditor swasta asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor;
d. dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan PDN untuk pengadaan Alpalhankam menggunakan fasilitas PDN;
e. daftar isian pelaksanaan anggaran untuk Pengadaan Alpalhankam menggunakan fasilitas devisa dan rupiah murni; dan
f. data lainnya yang dapat dijadikan pendukung dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
(3) Penyiapan referensi pengadaan harus selesai paling lambat akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
Article 31
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. dokumen yang berasal dari proses perencanaan kebutuhan; dan
b. dokumen yang berasal dari proses penganggaran.
(2) Dokumen yang berasal dari proses perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. backward planning;
b. skema pengadaan;
c. elemen penganggaran;
d. operational requirement;
e. dokumen teknis beserta referensinya:
1. Spektek;
2. rencana pendistribusian;
3. kebutuhan sarana dan prasarana pendukung;
4. kebutuhan standarisasi, kodefikasi dan Kelaikan; dan
5. design dan model yang teruji serta prototype apabila diperlukan;
f. daftar calon Penyedia potensial;
g. perkiraan biaya/live cycle cost beserta referensinya;
dan
h. hasil studi kelayakan Alpalhankam.
(3) Dokumen yang berasal dari proses penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan prasyarat dilaksanakannya proses pemilihan Penyedia.
Article 32
Proses paralel pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Kepala UO Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pengadaan sebagai berikut:
a. PLN dengan metode Penunjukan Langsung;
b. PLN dengan sumber pinjaman dari kreditor swasta asing, bilateral, dan multilateral; dan
c. PDN.
Tahap persiapan dalam pelaksanaan pengadaan meliputi kegiatan:
a. penetapan metode pemilihan Penyedia;
b. penyusunan dokumen pengadaan;
c. penyusunan HPS; dan
d. jaminan pengadaan.
(l) Penetapan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan mengacu pada Spektek sesuai dengan referensi pengadaan atau Spektek yang telah dievaluasi dan/atau direktif PA/KPA.
(2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah:
a. Penunjukan Langsung;
b. Pemilihan Khusus; atau
c. pembelian langsung.
(3) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dalam keadaan tertentu meliputi:
a. keberadaan Penyedia tunggal;
b. keperluan Commonality; atau
c. kondisi yang menyangkut pertahanan negara
termasuk strategi pertahanan dan kerahasiaan untuk penanganan keadaan darurat, kontigensi serta pemenuhan kebutuhan tugas operasi TNI yang mendesak.
(4) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh PA/KPA dan menjadi bagian tertulis pada Direktif PA/KPA.
(5) Dalam hal Direktif PA mengamanatkan digunakannya produk industri pertahanan dalam negeri tanpa menyebutkan produk/perusahaan tertentu pemilihan Penyedia dilaksanakan Penunjukan Langsung apabila Penyedia tunggal.
(6) Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan apabila Penyedia tidak tunggal dengan mengundang, mengevaluasi, dan memilih industri dalam negeri dan luar negeri yang potensial.
(7) Pembelian Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan dalam hal kebutuhan mendesak yaitu kondisi pada saat Negara Kesatuan Republik INDONESIA mendapatkan ancaman dari dalam negeri atau luar negeri yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Pembelian Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan terhadap Alpalhankam yang sudah tersedia.
Article 35
(1) Penyusunan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas:
a. dokumen kualifikasi; dan
b. dokumen pemilihan.
(2) Penyusunan dokumen Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat akhir bulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Article 36
Dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b. formulir isian kualifikasi;
c. instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian dokumen kualifikasi;
d. lembar data kualifikasi;
e. Pakta Integritas; dan
f. tata cara evaluasi kualifikasi.
Article 37
(l) Kelengkapan dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, bagi Penyedia dari dalam negeri meliputi:
a. Pakta Integritas;
b. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. surat izin usaha sesuai dengan bidangnya;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. surat setoran pajak PPh;
f. surat pengukuhan pengusaha kena pajak;
g. surat pajak tahunan;
h. surat keterangan domisili perusahaan;
i. neraca perusahaan tahun terakhir;
j. data pengalaman perusahaan;
k. data peralatan dan perlengkapan perusahaan;
l. data tenaga ahli perusahaan;
m. surat pernyataan tidak pailit;
n. perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut, apabila peserta melaksanakan kemitraan;
o. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai dengan kebutuhan kontrak; dan
p. pernyataan pimpinan/badan usaha berupa security clearence/surat keterangan hasil penelitian personel dari pihak yang berwenang di lingkungan Kemhan
dan TNI.
(2) Salinan/fotokopi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Pokja Pemilihan dengan menunjukkan dokumen asli bagi calon Penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Article 38
(l) Kelengkapan dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, bagi Penyedia dari luar negeri meliputi:
a. Pakta Integritas;
b. article of association atau article of incorporation;
c. business license;
d. pernyataan tertulis bahwa perusahaan Penyedia tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut atau dalam proses bangkrut atau tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
e. data perusahaan terdiri atas:
1. pengalaman perusahaan paling singkat waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
2. tenaga ahli;
3. peralatan dan perlengkapan; dan
4. fasilitas perusahaan;
f. pelimpahan wewenang untuk pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk mengikuti Pemilihan Khusus dan Penunjukan langsung;
g. Letter of Appointment apabila ditunjuk sebagai distributor/perwakilan pabrikan;
h. surat pernyataan yang berisikan:
l. Pemerintah
bebas menggunakan materiil Kontrak yang dibeli tanpa ada batasan/persyaratan tertentu;
2. pemerintah negara Penyedia menjamin terbitnya export license;
3. pemerintah negara Penyedia menjamin tidak akan mengembargo materiil Kontrak yang akan diadakan; dan
4. surat pernyataan Penyedia untuk memenuhi ketentuan pada peraturan perundang- undangan tentang industri pertahanan.
i. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai dengan kebutuhan Kontrak; dan
j. perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahan yang mewakili kemitraan tersebut.
(2) Salinan/fotokopi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diserahkan kepada Pokja Pemilihan dengan menunjukkan dokumen asli bagi calon Penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Article 39
(l) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l) huruf d, huruf f, dan huruf g, wajib disahkan oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA dan Notaris Publik di negara Penyedia, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/Penyedia.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l) huruf h wajib disahkan oleh pejabat terkait atau atase pertahanan negara Penyedia/pabrikan di INDONESIA, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/Penyedia.
(3) Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dapat berakibat dibatalkannya penetapan pemenang/ Penyedia dan beralih ke calon pemenang berikutnya.
Article 40
(l) Dalam hal Penyedia luar negeri memerlukan perwakilan berupa badan usaha yang berkedudukan di INDONESIA maka badan usaha tersebut harus memiliki dokumen:
a. Pakta Integritas;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
d. Letter of Appoinment dengan paling singkat masa
berlaku sampai pelaksanaan penyerahan materiil Kontrak;
e. pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. surat keterangan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; dan
g. surat keterangan domisili.
(2) Salinan/fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diserahkan dengan menunjukkan dokumen asli bagi perwakilan Penyedia yang penyedianya dinyatakan lulus kualifikasi.
(3) Dalam hal Penyedia lulus kualifikasi tetapi perwakilan Penyedia tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana pada ayat (l) maka Pokja Pemilihan segera menyampaikan dan dapat menyarankan kepada Penyedia untuk penggantian perwakilan apabila tetap diperlukan oleh Penyedia.
Article 41
(1) Dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk Penunjukan Langsung dan Pemilihan Khusus, isi dokumen terdiri atas:
a. undangan;
b. instruksi kepada peserta;
c. rancangan Kontrak;
d. Spektek, dan data pendukung;
e. bentuk surat penawaran;
f. bentuk jaminan;
g. Pagu anggaran; dan
h. contoh formulir yang perlu diisi.
(2) Dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambahkan klausul bahwa proses pengadaan
dan/atau Kontrak dapat dibatalkan apabila alokasi anggaran dibatalkan/berubah/tidak disetujui.
(l) Mekanisme pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilaksanakan dengan penilaian kualifikasi secara prakualifikasi, penyampaian penawaran l (satu) sampul yang berisi dokumen administrasi, teknis dan harga, serta evaluasi penawaran.
(2) Evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. evaluasi dokumen administrasi dengan cara menyatakan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan di dalam dokumen pemilihan; dan
b. evaluasi dokumen teknis dan harga dengan menggunakan sistem nilai.
(3) Sistem nilai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. dalam penilaian Spektek, panitia menentukan item penilaian yang bersifat wajib dipenuhi (mandatory) dan bersifat preferensi;
b. pembobotan nilai teknis antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) tergantung dari kompleksitas pengadaan setelah memenuhi persyaratan mandatory;
c. pembobotan nilai harga antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) tergantung kompleksitas pengadaan;
d. pembobotan nilai teknis dapat terdiri dari pembobotan terhadap penilaian Spektek Alpalhankam, waktu penyerahan, operational/combat proven, kapabilitas teknis Penyedia, garansi, kandungan lokal dan ofset serta hal-hal terkait teknis lainnya;
e. proporsi pembobotan penilaian teknis secara rinci ditentukan menurut pertimbangan Pokja Pemilihan;
dan
f. Penentuan pembobotan penilaian dicantumkan dalam dokumen pengadaan disampaikan sebelumnya pada saat pemberian penjelasan.
Article 46
Mekanisme pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan metode pemilihan Penyedia terdiri atas:
a. Penunjukan Langsung;
b. Pemilihan Khusus; dan
c. pembelian langsung.
Article 47
(l) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilakukan terhadap calon Penyedia terpilih sesuai dengan kriteria.
(2) Mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. undangan kepada calon Penyedia terpilih;
b. pengambilan dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi;
f. pemberian penjelasan sesuai dengan dokumen pengadaan;
g. pemasukan dokumen penawaran dalam l (satu) sampul yang berisi dokumen teknis dan harga
kepada Pokja Pemilihan;
h. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
i. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan untuk menilai Loan Proposal;
j. pembuatan berita acara hasil evaluasi penawaran;
k. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam di UO Kemhan dengan nilai Pagu di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebelum penetapan dilaksanakan sidang Tim Evaluasi Pengadaan;
l. penetapan Penyedia;
m. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN, hasil penetapan Penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan melalui surat konfirmasi Pengadaan Alpalhankam untuk proses paralel pinjaman;
n. pemberitahuan kepada Penyedia; dan
o. PPK menerbitkan SPP dan segera mempersiapkan proses Kontrak.
(3) Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang Penyedia lain.
(4) Berita acara hasil evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, memuat:
a. nama dan alamat Penyedia;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. unsur yang dievaluasi;
d. harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
e. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f. tanggal dibuatnya berita acara.
Article 48
Article 49
(l) Pembelian langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilakukan terhadap calon Penyedia yang paling mampu memenuhi secara efektif kebutuhan mendesak.
(2) Mekanisme pembelian langsung yang dilaksanakan oleh pejabat yang mendapat kuasa dari PA/KPA meliputi:
a. MENETAPKAN Penyedia yang paling mampu memenuhi kebutuhan mendesak;
b. melaporkan kepada PA/KPA calon Penyedia, Spektek dan harga serta kondisi lain yang menyertainya dan dianggap perlu; dan
c. pembuatan berita acara pembelian langsung.
(3) Setelah proses pembelian langsung selesai dilaksanakan pejabat yang mendapat kuasa membuat laporan kepada PA/KPA.
Article 50
(1) Pelaksanaan pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi:
a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alpalhankam termasuk tim teknis dan tim pendukung;
b. biaya penggandaan dokumen Pengadaan Alpalhankam; dan
c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
(2) Kemhan dan TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia yang pengadaannya akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Kemhan dan TNI dapat mengusulkan besaran standar biaya masukan lainnya terkait honorarium bagi personel organisasi Pengadaan Alpalhankam, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan standar biaya masukan lainnya oleh Menteri Keuangan.
Article 51
(1) Penetapan dan pemberitahuan pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, pengadaan dengan Pagu di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana anggaran dipusatkan (PLN/PDN) dan pengembangan teknologi industri pertahanan, penetapan pemenang oleh Menteri selaku PA setelah melalui evaluasi Tim Evaluasi Pengadaan.
(2) Pengadaan dengan Pagu di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana Anggaran Devisa dan rupiah murni, penetapan pemenang oleh KPA sesuai dengan pelimpahan wewenang melalui daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Penetapan pemenang atas Pengadaan Alpalhankam dengan nilai paling tinggi Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana Anggaran Devisa dan rupiah murni penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan.
(4) Pemberitahuan surat penunjukan Penyedia setelah penetapan pemenang atas Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) kepada Penyedia melalui surat resmi dari PPK.
Article 52
(l) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yaitu Penyedia yang telah menerima surat penunjukan Penyedia mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran Penyedia yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada kas negara.
(4) Dalam hal Penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, Penyedia dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Alpalhankam di instansi Kemhan dan TNI selama 2 (dua) tahun.
(1) Penyusunan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilaksanakan dengan membentuk Tim Perumus Kontrak.
(2) Tim Perumus Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPK, terdiri dari unsur:
a. pembina item/pembina teknik;
b. tim kandungan lokal dan ofset;
c. hukum;
d. staf pendukung PPK; dan
e. pengendali fungsi anggaran pertahanan.
Article 55
(1) Penyusunan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) pada dasarnya berpedoman pada standar dokumen pengadaan pemerintah, namun dalam hal diperlukan pengaturan kontraktual yang belum terdapat dalam standar dokumen pengadaan dapat dibuat klausul khusus.
(2) Klausul khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) diantaranya tentang:
a. kodifikasi materiil sistem national stock number;
b. Kelaikan materiil;
c. angkutan dan asuransi, yang meliputi diantaranya persyaratan perusahaan jasa angkutan dan asuransi serta pembentukan Tim Pengawas Negosiasi Angkutan dan Asuransi;
d. pembebasan bea masuk dan pajak lainnya;
e. mekanisme pemeriksaaan, pengujian, dan penerimaan materiil Kontrak yang mengakomodasikan mekanisme sampai dengan tingkat satuan pemakai;
f. pengepakan dan tanda-tanda;
g. kerahasiaan;
h. kandungan lokal dan ofset;
i. sertifikat kemampuan dan kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan Kontrak; dan
j. Jaminan Pemeliharaan.
(3) Jika diperlukan dalam Kontrak juga dapat dilampirkan beberapa dokumen terkait diantaranya:
a. surat Pelimpahan Wewenang; dan
b. pernyataan tentang export license, Embargo dan penggunaan materiil Kontrak dari Penyedia.
(4) Kontrak diupayakan mencantumkan persyaratan penggunaan standar militer INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang.
Article 56
(1) PPK melalui Tim Perumus Kontrak menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Alpalhankam untuk ditandatangani.
(2) PPK dan Penyedia menandatangani Kontrak setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Alpalhankam atas nama Penyedia adalah direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar Penyedia, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Pihak lain yang bukan direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendirian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Alpalhankam, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Alpalhankam.
Article 57
(l) Pengadaan Alpalhankam produk industri pertahanan dalam negeri dilakukan dengan Kontrak jangka panjang yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Kontrak jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diselesaikan sampai akhir masa Kontrak dan seluruh prosesnya wajib dievaluasi secara berkala oleh pengguna.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan ditembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit l (satu) kali dalam l (satu) tahun.
Article 58
Article 59
Aktifasi Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi:
a. Kontrak dengan anggaran rupiah murni diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan Penyedia;
b. Kontrak dengan Anggaran Devisa diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan Penyedia serta pembukaan Letter of Credit (L/C) di Bank INDONESIA;
c. Kontrak dengan pendanaan PDN diefektifkan dengan:
1. penandatanganan Kontrak;
2. penandatanganan perjanjian pinjaman; dan
3. uang muka telah diterima Penyedia atau kondisi/prasyarat lain sesuai dengan kesepakatan PPK dan Penyedia;
d. Kontrak dengan pendanaan PLN diefektifkan dengan:
1. penandatanganan Kontrak;
2. penandatanganan perjanjian pinjaman;
3. izin pencairan dana bertanda bintang di Dewan Perwakilan Rakyat; dan
4. pembukaan Letter of Credit (L/C) di Bank INDONESIA dan/atau uang muka telah diterima Penyedia.
(1) Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terjadi Keadaan Kahar atau adanya perkembangan teknologi dan perubahan administrasi.
(2) Perubahan Kontrak sebagaimana pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PPK dan Penyedia meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah Spektek pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi l0% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(4) Harga satuan dalam Kontrak pasti dan tetap, kenaikan/perubahan harga satuan tidak dibenarkan setelah Kontrak mulai efektif.
(5) Penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang spesialis.
Article 61
(l) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lama l4 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan
Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk Keadaan Kahar, hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
(3) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(4) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
(l) PPK dapat MEMUTUSKAN Kontrak secara sepihak jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. kebutuhan Alpalhankam tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak:
1. berdasarkan penelitian PPK Penyedia tidak akan mampu penyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; dan 2 setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya;
b. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia dimasukan dalam Daftar Hitam.
Article 63
(l) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyediaan Alpalhankam, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan penerimaan Alpalhankam sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak, Uji Fungsi/Uji Terima dilaksanakan oleh Penyedia dan disaksikan serta dievaluasi oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima yang ditetapkan PPK.
(2) Uji Fungsi/Uji Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan protocol test yang sudah ditetapkan dalam Kontrak dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Uji
Fungsi/Uji Terima dan Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
(3) Pelaksanaan Uji Fungsi/Uji Terima Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menggunakan fasilitas, sarana prasarana, peralatan, dan personel pendukung UO Pengguna.
Article 65
(1) Pemeriksaan dan penerimaan Alpalhankam dilaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak, pemeriksaan, dan penerimaan Alpalhankam dilaksanakan oleh tim pemeriksa dan penerima yang ditunjuk oleh PPK dan disaksikan oleh Penyedia.
(2) Pemeriksaan dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mencocokkan spesifikasi secara visual, jumlah, kelengkapan, sertifikat yang menyertai sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
(3) Hasil pemeriksaan dan penerimaan Alpalhankam TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima serta Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
(4) Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan efesiensi dan efektifitas, apabila diperlukan Tim Pemeriksa dan Penerima dapat bertindak sebagai Tim Uji Fungsi/Uji Terima, yang penetapannya dilaksanakan oleh PPK.
(5) Pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan Alpalhankam dapat menggunakan fasilitas, sarana prasarana, peralatan, dan personel pendukung UO Pengguna.
Article 66
(l) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) atau sesuai dengan tahapan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima hasil pekerjaan.
(2) PPK menyampaikan hasil penerimaan materiil Kontrak kepada pengguna.
(3) Penyedia mengganti Jaminan Pelaksanaan menjadi Jaminan Pemeliharaan setelah penerimaan akhir.
(4) Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia.
(5) Masa garansi diberlakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Article 67
Penyedia wajib menjamin ketersediaan purna jual terhadap materiil yang telah diadakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
(1) Bagan alur Pengadaan Alpalhankam merupakan tahapan yang menggambarkan proses dari pra-persiapan pengadaan sampai dengan penyerahan hasil pengadaan.
(2) Ketentuan mengenai bagan alur Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri wajib melakukan pengawasan pengadaan Alpalhankam.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, dan/atau evaluasi.
(3) Pengawasan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaaan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Alpalhankam meliputi:
a. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b. kepatuhan terhadap peraturan;
c. pencapaian tingkat kandungan dalam negeri;
d. penggunaan produk dalam negeri;
e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan
f. pengadaan berkelanjutan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yang mempunyaitugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dibawah koordinasi Inspektorat Jenderal Kemhan.
(7) Pengawasan terhadap Pengadaan Alpalhankam yang memerlukan kerahasiaan.
(8) Pengadaan Alpalhankam yang memerlukan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. kebutuhan kerahasiaan proses harus tercantum pada Direktif PA dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan;
b. kerahasiaan atas Pengadaan Alpalhankam ditetapkan oleh Menteri dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan;
c. tahap pemilihan Penyedia, penyusunan dan aktifasi Kontrak, serta tahap penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan dilaksanakan secara rahasia dan masing-masing tahap dibuat berita acara; dan
d. kebutuhan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keseluruhan tahap sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus tetap memenuhi prinsip efisien, efektif, dan akuntabel.
(9) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
Article 70
(1) PA/KPA melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan hasil pekerjaan.
(2) PPK wajib melaporkan secara berkala realisasi hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
(3) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak dapat terpenuhi maka KPA segera melaporkan kepada PA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.
(4) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka Pokja Pemilihan segera melaporkan kepada KPA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.
(5) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (7) tidak dapat terpenuhi maka PPK UO Kemhan segera melaporkan kepada PA, PPK UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara segera melaporkan kepada KPA UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.
(6) Laporan sabagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dan Inspektur Jenderal UO terkait.
(7) Sekretaris Jenderal Kemhan melaksanakan pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam pada skema pembiayaan dan skema pengadaan.
(1) Menteri wajib melakukan pengawasan pengadaan Alpalhankam.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, dan/atau evaluasi.
(3) Pengawasan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaaan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Alpalhankam meliputi:
a. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b. kepatuhan terhadap peraturan;
c. pencapaian tingkat kandungan dalam negeri;
d. penggunaan produk dalam negeri;
e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan
f. pengadaan berkelanjutan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yang mempunyaitugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dibawah koordinasi Inspektorat Jenderal Kemhan.
(7) Pengawasan terhadap Pengadaan Alpalhankam yang memerlukan kerahasiaan.
(8) Pengadaan Alpalhankam yang memerlukan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. kebutuhan kerahasiaan proses harus tercantum pada Direktif PA dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan;
b. kerahasiaan atas Pengadaan Alpalhankam ditetapkan oleh Menteri dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan;
c. tahap pemilihan Penyedia, penyusunan dan aktifasi Kontrak, serta tahap penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan dilaksanakan secara rahasia dan masing-masing tahap dibuat berita acara; dan
d. kebutuhan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keseluruhan tahap sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus tetap memenuhi prinsip efisien, efektif, dan akuntabel.
(9) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
(1) PA/KPA melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan hasil pekerjaan.
(2) PPK wajib melaporkan secara berkala realisasi hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
(3) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak dapat terpenuhi maka KPA segera melaporkan kepada PA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.
(4) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka Pokja Pemilihan segera melaporkan kepada KPA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.
(5) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (7) tidak dapat terpenuhi maka PPK UO Kemhan segera melaporkan kepada PA, PPK UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara segera melaporkan kepada KPA UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.
(6) Laporan sabagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dan Inspektur Jenderal UO terkait.
(7) Sekretaris Jenderal Kemhan melaksanakan pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam pada skema pembiayaan dan skema pengadaan.
(l) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.
(2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah menerima surat penetapan pemenang yang dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak.
(3) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
b. menyebabkan kegagalan Pengadaan Alpalhankam;
c. menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan;
d. melakukan kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaaan berdasarkan hasil audit;
e. menyerahkan Alplhankam yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
atau f .
terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
(4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. sanksi pecairan jaminan;
c. sanksi Daftar Hitam;
d. sanksi ganti kerugian; dan
e. sanksi denda.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
c. ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
f. ayat
(3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Article 72
(1) Pengenaan sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan.
(2) Pengenaan sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan.
(3) Pengenaan sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) huruf c dan huruf d, ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
(4) Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) huruf f, ditetapkan oleh
PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
(5) Nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
(6) Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku sejak ditetapkan.
Article 73
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf c, Pokja Pemilihan melaporkan secara pidana.
Article 74
(l) Kemhan dan TNI dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) huruf c yang memuat identitas Penyedia yang dikenakan sanksi dan dilarang mengikuti Pengadaan Alpalhankam pada Kemhan dan TNI.
(2) Kemhan dan TNI menyerahkan Daftar Hitam kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.
Article 75
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada pelaku Pengadaan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada pelaku pengadaan yang terbukti melanggar Pakta Integritas berdasarkan putusan pengadilan.
(4) Kemhan dan TNI wajib memberikan pelayanan hukum kepada pelaku Pengadaan Alpalhankam dalam
menghadapi permasalahan hukum terkait dengan Pengadaan Alpalhankam.
(5) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.
(6) Pelaku pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyedia pengadaan.
Article 76
(1) Penyelesaian sengketa Kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui layananan penyelesaian sengketa Kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan.
(2) Layananan penyelesaian sengketa Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah.
BAB VII
PENGGUNAAN ALPALHANKAM PRODUKSI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI
Dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam, Kemhan dan TNI wajib:
a. memaksimalkan penggunaan Alpalhankam hasil produksi dalam negeri serta komponen lokal dan bahan baku produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam Pengadaan Alpalhankam; dan
b. memaksimalkan penggunaan Penyedia nasional.
(1) Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan Alpalhankam dilakukan:
a. ketentuan dan syarat penggunaan Alpalhankam hasil produksi dalam negeri dimuat dalam dokumen pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta;
b. dalam proses evaluasi Pengadaan Alpalhankam harus diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan Alpalhankam impor yang dijual di dalam negeri;
c. dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Alpalhankam produksi dalam negeri berasal dari impor, dipilih Alpalhankam yang memiliki komponen dalam negeri paling besar; dan
d. dalam mempersiapkan Pengadaan Alpalhankam, sedapat mungkin digunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
(2) Dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam diupayakan agar Penyedia dalam negeri bertindak sebagai Penyedia utama, sedangkan Penyedia asing dapat berperan sebagai sub Penyedia sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat diperoleh di INDONESIA, harus disusun berdasarkan keperluan yang nyata dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya pengalihan keahlian pada tenaga kerja INDONESIA.
(4) Pengadaan barang yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar- benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; dan
b. peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang yang diimpor yang di1engkapi dengan Spektek, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran.
(5) Pengadaan pekerjaan terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar- benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian, dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
dan
c. peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang yang diimpor yang di1engkapi dengan Spektek, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran.
Article 79
(1) Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai dengan besaran komponen dalam negeri pada setiap Alpalhankam yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri.
(2) Produk dalam negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia yang menawarkan Alpalhankam dengan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberlakukan dalam Pengadaan Alpalhankam diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) peserta Pengadaan Alpalhankam produk dalam negeri.
(4) Pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diikuti oleh Alpalhankam produksi dalam negeri sepanjang Alpalhankam tersebut sesuai dengan Spektek yang dipersyaratkan, harga yang wajar, dan kemampuan penyerahan hasil pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah.
(5) Tingkat komponen dalam negeri mengacu pada daftar inventarisasi Alpalhankam produksi dalam negeri yang diterbitkan o1eh kementerian yang membidangi urusan
perindustrian.
(6) Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Alpalhankam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Article 80
Article 81
(1) PPK melaksanakan pengawasan terhadap pemilihan Penyedia jasa angkutan dan asuransi.
(2) Pengadaan jasa angkutan dan asuransi dilaksanakan oleh Penyedia untuk Pengadaan Alpalhankam yang tidak dialokasikan anggaran jasa angkutan dan asuransi.
(3) Pengadaan jasa angkutan dan asuransi dilaksanakan oleh PPK untuk Pengadaan Alpalhankam yang menggunakan alokasi anggaran jasa angkutan dan asuransi tersendiri.
(4) Ketentuan penggunaan Penyedia jasa angkutan dan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) menggunakan perusahaan jasa angkutan dan asuransi dalam negeri.
(5) Dalam hal jasa angkutan dan asuransi sebagaimana pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, pengadaan dapat menggunakan Penyedia jasa angkutan dan asuransi dari luar negeri.
(6) Proses pemilihan dan penetapan perusahaan jasa angkutan dan asuransi diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Proses pemilihan dan penetapan perusahaan jasa angkutan dan asuransi ditetapkan dengan Peraturan Menteri dengan melibatkan Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam, Kemhan dan TNI wajib:
a. memaksimalkan penggunaan Alpalhankam hasil produksi dalam negeri serta komponen lokal dan bahan baku produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam Pengadaan Alpalhankam; dan
b. memaksimalkan penggunaan Penyedia nasional.
(1) Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan Alpalhankam dilakukan:
a. ketentuan dan syarat penggunaan Alpalhankam hasil produksi dalam negeri dimuat dalam dokumen pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta;
b. dalam proses evaluasi Pengadaan Alpalhankam harus diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan Alpalhankam impor yang dijual di dalam negeri;
c. dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Alpalhankam produksi dalam negeri berasal dari impor, dipilih Alpalhankam yang memiliki komponen dalam negeri paling besar; dan
d. dalam mempersiapkan Pengadaan Alpalhankam, sedapat mungkin digunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
(2) Dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam diupayakan agar Penyedia dalam negeri bertindak sebagai Penyedia utama, sedangkan Penyedia asing dapat berperan sebagai sub Penyedia sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat diperoleh di INDONESIA, harus disusun berdasarkan keperluan yang nyata dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya pengalihan keahlian pada tenaga kerja INDONESIA.
(4) Pengadaan barang yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar- benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; dan
b. peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang yang diimpor yang di1engkapi dengan Spektek, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran.
(5) Pengadaan pekerjaan terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar- benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian, dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
dan
c. peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang yang diimpor yang di1engkapi dengan Spektek, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran.
Article 79
(1) Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai dengan besaran komponen dalam negeri pada setiap Alpalhankam yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri.
(2) Produk dalam negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia yang menawarkan Alpalhankam dengan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberlakukan dalam Pengadaan Alpalhankam diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) peserta Pengadaan Alpalhankam produk dalam negeri.
(4) Pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diikuti oleh Alpalhankam produksi dalam negeri sepanjang Alpalhankam tersebut sesuai dengan Spektek yang dipersyaratkan, harga yang wajar, dan kemampuan penyerahan hasil pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah.
(5) Tingkat komponen dalam negeri mengacu pada daftar inventarisasi Alpalhankam produksi dalam negeri yang diterbitkan o1eh kementerian yang membidangi urusan
perindustrian.
(6) Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Alpalhankam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Pengadaan Alpalhankam produk luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Alpalhankam belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri;
b. mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan;
c. kewajiban alih teknologi;
d. jaminan tidak adanya potensi Embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alpalhankam dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;
e. adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen);
f. kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun; dan
g. penetapan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan pekerjaan terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen
yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar- benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
dan
c. Penyedia diwajibkan membuat daftar barang Alpalhankam yang diimpor yang dilengkapi dengan Spektek, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran.
(3) Penyedia yang melaksanakan Pengadaan Alpalhankam yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan yang ada di dalam negeri serta harus dilengkapi dengan dokumen sertifikat asli atau sertifikat pabrik yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan apabila pelaksanaan Penggunaan Alpalhankam produksi luar negeri ditemukan adanya ketidaksesuaian maka Penyedia dapat dikenakan sanksi.
(1) PPK melaksanakan pengawasan terhadap pemilihan Penyedia jasa angkutan dan asuransi.
(2) Pengadaan jasa angkutan dan asuransi dilaksanakan oleh Penyedia untuk Pengadaan Alpalhankam yang tidak dialokasikan anggaran jasa angkutan dan asuransi.
(3) Pengadaan jasa angkutan dan asuransi dilaksanakan oleh PPK untuk Pengadaan Alpalhankam yang menggunakan alokasi anggaran jasa angkutan dan asuransi tersendiri.
(4) Ketentuan penggunaan Penyedia jasa angkutan dan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) menggunakan perusahaan jasa angkutan dan asuransi dalam negeri.
(5) Dalam hal jasa angkutan dan asuransi sebagaimana pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, pengadaan dapat menggunakan Penyedia jasa angkutan dan asuransi dari luar negeri.
(6) Proses pemilihan dan penetapan perusahaan jasa angkutan dan asuransi diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Proses pemilihan dan penetapan perusahaan jasa angkutan dan asuransi ditetapkan dengan Peraturan Menteri dengan melibatkan Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(1) Kemhan dan TNI menyediakan biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam yang meliputi:
a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alpalhankam;
b. biaya penggandaan dokumen Pengadaan Alpalhankam;
c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam;
d. kekuatan personel yang mendapatkan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UO dalam melaksanakan Pengadaan Alpalhankam;
e. besaran indeks honorarium personel sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti standar biaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan;
f. honorarium personel yang sudah termasuk dalam klausul Kontrak tidak boleh menerima honor sesuai
dengan yang tercantum dalam standar biaya; dan
g. usulan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimasukan bersama-sama dengan usulan kegiatan Pengadaan Alpalhankam dalam rencana kerja anggaran Kemhan.
(2) Besaran standar biaya Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(1) Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan Alpalhankam yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pengadaan Alpalhankam yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah.
(3) Ketentuan Pengadaan Alpalhankam yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman/ hibah luar negeri berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Menteri ini dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi pemberi pinjaman/hibah luar negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 610), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2019
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
PENGKATEGORIAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
A. ALAT UTAMA
1. Kendaran Khusus
a. Tank;
b. Panser;
c. Kendaraan angkut tank;
d. Kendaraan penarik meriam;
e. Kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur, angkut pasukan, angkut logistik dan angkut hewan;
f. Kendaraan penarik radar kendaraan komando;
g. Kendaraan taktis (Rantis);
h. Kendaraan Patroli Beroda Dua dengan Kapasitas Silinder di Atas 350 Cc;
i. Kendaraan penarik peluru kendali;
j. Perlengkapan dan suku cadang kendaraan di atas.
2. Senjata
a. Senjata Infanteri ringan (perorangan);
b. Senjata Infanteri berat (kelompok);
c. Senjata Artileri;
d. Senjata Kavaleri;
e. Senjata peluru kendali;
f. Sistem senjata pesawat udara;
g. Sistem senjata kapal;
h. Sistem senjata pertahanan udara; dan
i. Sistem senjata roket.
3. Amunisi
a. Munisi Kaliber Kecil (MKK), Munisi Kaliber Besar (MKB), dan Munisi Khusus (Musus);
b. Ranjau, Bom, Roket, Peluru Kendali berikut peluncurnya;
c. Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal;
d. Torpedo, amunisi sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil.
4. Pesawat Terbang
a. Fixed Wings;
b. Rotary Wings;
c. Pesawat terbang tanpa awak.
5. Alat Berat khusus
a. alat berat zeni (Alberzi); dan
b. alat berat lain yang ditetapkan.
6. Penjinak Bahan Peledak
a. Metal Detector;
b. Demolition Set;
c. Kendaraan Penjinak Ranjau.
7. Perlengkapan Tempur Perorangan
a. Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang;
b. Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen;
c. Perlengkapan keamanan kerja, perlengkapan pendakian gunung;
d. Perlengkapan perang nubika;
e. Peralatan perang elektronika;
f. Kompas, teropong, kendali tembak;
g. Alat optik khusus;
h. Alat perlengkapan khusus;
i. Jaket/rompi anti peluru, Helm anti peluru, Crash Helmet;
8. Radar
a. Radar darat, radar laut dan radar udara;
b. Radar perlengkapan bermesin.
9. Kapal
a. Kapal atas air;
b. Kapal bawah air.
B.
KOMPONEN UTAMA DAN/ATAU PENDUKUNG
1. Peralatan Fasilitas pangkalan (Statis dan Mobile)
a. Peralatan dock kapal, peralatan Refuilling Unit, Flow meter, peralatan tambat;
b. Ground support Equipment, Runway Sweeper;
c. Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, Flood light
d. Arresting barrier, Pump;
e. Peralatan search and rescue Militer.
2. Komunikasi dan Navigasi
a. Jamminger, Directing Finder, Transceiver, Repeater;
b. Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph;
c. Peralatan Navigasi, peralatan Global Position System (GPS) Darat, GPS Laut dan GPS Udara;
d. Alat komunikasi khusus;
e. Alat bantu navigasi;
f. Alat komunikasi satuan tempur;
g. Elektronika khusus;
h. Alat deteksi bawah air;
i. Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komunikasi Satelit, Radio Microwave Link;
j. Kamera Surveillance, perlengkapan elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable);
k. Alat deteksi dan surveillance lainnya;
l. Telepon digital/analog;
m. Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder;
n. Processor/Bilik Hitung Tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler;
o. Echo Sounder;
p. Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Eyer);
q. Gyrocompass; dan
r. PABX.
3. Peralatan Survey dan Pemetaan
a. Peralatan Hidrografi, Topografi;
b. Peralatan Survei dan Pemotretan Udara;
c. Peralatan kartografi, peralatan grafika.
4. Peralatan Kesehatan Militer
a. alat kesehatan
b. ambulance
5. Peralatan Laboratorium
a. Lab Senjata dan Amunisi;
b. Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab Mesin;
c. Lab Kesehatan, Lab Kriminal dan Identifikasi;
d. Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic;
e. Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika.
6. Peralatan Pendidikan
a. Alat instruksi Simulator pesawat, simulator kapal, simulator tempur;
b. Alat Instruksi Alut;
c. Alat Demonstrasi.
7. Peralatan Publikasi
a. Technical Order, Manuals, Services Bulletin;
b. Buku Besar Pembedaan;
c. Peta Navigasi.
8. Kendaraan Atas Air
a. Sekoci Pendarat;
b. Sekoci Karet;
c. Landing Craft Vehicle Personel (LCVP), Landing Craft Machine;
d. Hidrofoil.
e. Kapal Rumah Sakit.
9. Peralatan listrik
a. generator diesel
b. solar cell/tenaga surya
c. accu/battery
10. Sound system
a. PA
b. mixer
c. speaker
d. microphone
e. aqualizer
C. KOMPONEN DAN/ATAU PENDUKUNG
1. Suku Cadang Alat Utama
a. Suku Cadang Kendaraan Tempur;
b. Suku Cadang Senjata;
c. Suku Cadang Pesawat Terbang;
d. Suku cadang kapal
e. Suku Cadang Alat Berat;
f. Suku Cadang Penjinak Bahan Peledak;
g. Suku Cadang Perlengkapan Tempur Perorangan;
h. Suku Cadang Radar;
i. Suku Cadang Rudal;
j. Suku Cadang Roket; dan
k. Suku Cadang Alat Pernika.
2. Suku Cadang alat Pendukung Militer
a. Suku Cadang Peralatan dan Fasilitas Pangkalan (Statis dan Mobile);
b. Suku Cadang Komunikasi dan Navigasi;
c. Suku Cadang Peralatan Survey dan Pemetaan;
d. Suku Cadang Peralatan Kesehatan;
e. Suku Cadang Peralatan Laboratorium;
f. Suku Cadang Peralatan Pendidikan dan Peralatan Publikasi;
g. Suku Cadang Kendaraan Atas Air dan Kendaraan Bermotor;
3. Perbekalan
a. bekal makanan 1) beras; dan 2) ransum tempur.
b. bekal kaporsatlap 1) bekal perorangan; dan 2) bekal satuan lapangan
c. bekal minyak dan pelumas
1) jenis minyak; dan 2) pelumas umum dan khusus,
d. bekal alsatri dan alkaptor 1) bekal kesatrian; dan 2) bekal perkantoran.
4. Fasilitas permesinan/pabrikan.
5. Fasilitas uji.
6. Fasilitas pemeliharaan.
D. BAHAN BAKU
1. Meterial logam.
2. Meterial karet.
3. Meterial kain
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun perencanaaan pengadaan;
b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam yang meliputi:
l. Spektek Alpalhankam;
2. HPS; dan
3. rancangan Kontrak;
c. menerbitkan surat penunjukan Penyedia;
d. menandatangani Kontrak;
e. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia;
f. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
g. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
h. menerima hasil Pengadaan Alpalhankam setelah melalui pengujian;
i. dalam hal penerimaan hasil Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam huruf h memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim Uji Fungsi/Uji Terima;
j. menandatangani berita acara penerimaan Alpalhankam hasil pengadaan;
k. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Alpalhankam kepada PA/KPA;
l. menyerahkan hasil Pengadaan Alpalhankam kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
(2) PPK dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Alpalhankam dan tim pendukung.
(3) Tim Pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) dibentuk oleh PPK sesuai dengan kebutuhan meliputi:
a. Tim Evaluasi Pengadaan;
b. Tim Commander/Commodore Inspection;
c. Tim Evaluasi Spektek;
d. Tim Perumus Kontrak;
e. Tim Kelaikan;
f. Tim Pre-shipment Inspection;
g. Tim Uji Fungsi/Uji Terima; dan
h. Tim Tenaga Ahli.
(4) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA mengenai:
l. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. MENETAPKAN tim pendukung kecuali Tim Evaluasi Pengadaan dan Tim Commander/Commodore Inspection;
c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan;
d. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
e. membentuk tim pengendalian/pengawasan yang beranggotakan pejabat atau personel yang ditunjuk terkait Pengadaan Alpalhankam; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibentuk oleh UKP.
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia meliputi;
1. menyusun rencana pemilihan Penyedia;
2. MENETAPKAN dokumen pengadaan berdasarkan dokumen perencanaan kebutuhan Alpalhankam beserta perubahannya;
3. menilai kualifikasi Penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
4. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
5. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
6. menjawab sanggahan;
7. menyerahkan
dokumen pemilihan Penyedia kepada PPK; dan
8. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia;
b. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan yaitu tender/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Alpalhankam dengan nilai Pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri; dan
d. mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alpalhankam kepada PA/KPA.
(2) Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis.
(5) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan Pokja Pemilihan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan Tim Pendukung yang diperlukan.
(6) Anggota Pokja Pemilihan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas UKP yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur Pengadaan Alpalhankam;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota UKP;
f. memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Alpalhankam sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
(7) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan terdiri dari unsur:
a. pejabat yang menangani fungsi anggaran;
b. pejabat yang menangani fungsi kebutuhan kekuatan pertahanan;
c. pejabat yang menangani fungsi penguasaan teknologi pertahanan;
d. pejabat yang menangani pembina teknis dan/atau pembina item; dan
e. unsur lain sesuai dengan kebutuhan dan atau kompleksitas pekerjaan.
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan Alpalhankam yang akan diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan Alpalhankam;
b. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dikecualikan bagi Penyedia yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
d. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Alpalhankam;
e. dalam hal Penyedia akan melakukan kemitraan, Penyedia harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
f. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia;
g. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 2l, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29, dan PPN (bagi Pengusaha kena pajak) paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
h. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
i. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
j. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
k. menandatangani Pakta Integritas.
(3) Penyedia yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia.
(4) Penyedia bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas Alpalhankam;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun perencanaaan pengadaan;
b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam yang meliputi:
l. Spektek Alpalhankam;
2. HPS; dan
3. rancangan Kontrak;
c. menerbitkan surat penunjukan Penyedia;
d. menandatangani Kontrak;
e. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia;
f. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
g. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
h. menerima hasil Pengadaan Alpalhankam setelah melalui pengujian;
i. dalam hal penerimaan hasil Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam huruf h memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim Uji Fungsi/Uji Terima;
j. menandatangani berita acara penerimaan Alpalhankam hasil pengadaan;
k. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Alpalhankam kepada PA/KPA;
l. menyerahkan hasil Pengadaan Alpalhankam kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
(2) PPK dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Alpalhankam dan tim pendukung.
(3) Tim Pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) dibentuk oleh PPK sesuai dengan kebutuhan meliputi:
a. Tim Evaluasi Pengadaan;
b. Tim Commander/Commodore Inspection;
c. Tim Evaluasi Spektek;
d. Tim Perumus Kontrak;
e. Tim Kelaikan;
f. Tim Pre-shipment Inspection;
g. Tim Uji Fungsi/Uji Terima; dan
h. Tim Tenaga Ahli.
(4) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA mengenai:
l. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. MENETAPKAN tim pendukung kecuali Tim Evaluasi Pengadaan dan Tim Commander/Commodore Inspection;
c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan;
d. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
e. membentuk tim pengendalian/pengawasan yang beranggotakan pejabat atau personel yang ditunjuk terkait Pengadaan Alpalhankam; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibentuk oleh UKP.
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia meliputi;
1. menyusun rencana pemilihan Penyedia;
2. MENETAPKAN dokumen pengadaan berdasarkan dokumen perencanaan kebutuhan Alpalhankam beserta perubahannya;
3. menilai kualifikasi Penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
4. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
5. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
6. menjawab sanggahan;
7. menyerahkan
dokumen pemilihan Penyedia kepada PPK; dan
8. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia;
b. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan yaitu tender/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Alpalhankam dengan nilai Pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri; dan
d. mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alpalhankam kepada PA/KPA.
(2) Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis.
(5) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan Pokja Pemilihan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan Tim Pendukung yang diperlukan.
(6) Anggota Pokja Pemilihan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas UKP yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur Pengadaan Alpalhankam;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota UKP;
f. memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Alpalhankam sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
(7) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan terdiri dari unsur:
a. pejabat yang menangani fungsi anggaran;
b. pejabat yang menangani fungsi kebutuhan kekuatan pertahanan;
c. pejabat yang menangani fungsi penguasaan teknologi pertahanan;
d. pejabat yang menangani pembina teknis dan/atau pembina item; dan
e. unsur lain sesuai dengan kebutuhan dan atau kompleksitas pekerjaan.
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan Alpalhankam yang akan diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan Alpalhankam;
b. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dikecualikan bagi Penyedia yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
d. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Alpalhankam;
e. dalam hal Penyedia akan melakukan kemitraan, Penyedia harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
f. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia;
g. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 2l, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29, dan PPN (bagi Pengusaha kena pajak) paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
h. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
i. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
j. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
k. menandatangani Pakta Integritas.
(3) Penyedia yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia.
(4) Penyedia bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas Alpalhankam;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
(l) Penyusunan HPS Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c ditetapkan oleh PPK dengan mengacu harga perkiraan Alpalhankam serta memperhatikan dinamika yang terjadi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK;
b. nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia;
c. HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi;
d. HPS digunakan sebagai:
l. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
2. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah kecuali pengadaan dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
3. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) nilai total HPS;
e. penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
l. harga pasar setempat yaitu harga Alpalhankam di lokasi Alpalhankam diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, men- jelang dilaksanakannya Pengadaan Alpalhankam;
2. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik;
3. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. daftar biaya/tarif Alpalhankam yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
5. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
6. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA;
7. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
8. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana;
9. norma indeks; dan/atau l0.
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. penyusunan HPS untuk pengadaan luar negeri dapat menggunakan informasi harga Alpalhankam di luar negeri; dan
g. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
(2) HPS Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
(1) Jaminan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, Penyedia menyerahkan jaminan kepada Pokja Pemilihan/PPK untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan/Kontrak Alpalhankam.
(2) Jaminan atas Pengadaan Alpalhankam terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran:
1. Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia pada saat memasukkan penawaran paling sedikit sebesar l% (satu persen) dari total HPS;
2. Jaminan Penawaran berlaku sampai dengan diterbitkannya Jaminan Pelaksanaan serta dikembalikan kepada Penyedia setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk efektif Kontrak; dan
3. apabila masa berlaku Jaminan Penawaran habis sebelum diterbitkannya Jaminan Pelaksanaan maka Penyedia wajib memperpanjang masa berlakunya;
b. Jaminan Uang Muka:
1. Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia kepada PPK sebelum pembayaran uang muka;
2. besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima oleh PPK; dan
3. pengembalian Jaminan Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran;
c. Jaminan Pelaksanaan:
1. Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia kepada PPK sebelum efektif Kontrak Pengadaan Alpalhankam dan setelah diterbitkan surat penetapan pemenang;
2. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
a) untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau b) untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS;
3. Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima hasil pekerjaan Alpalhankam;
4. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah penyerahan Alpalhankam dan ditukar dengan Jaminan Pemeliharaan sesuai dengan masa garansi; dan
5. Jaminan Pelaksanaan dapat berlaku sebagai Jaminan Pemeliharaan dengan ketentuan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sampai dengan berakhirnya masa garansi;
d. Jaminan Pemeliharaan:
1. besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Jaminan Pelaksanaan;
2. dalam hal Jaminan Pelaksanaan berlaku sebagai Jaminan Pemeliharaan maka masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan harus diperpanjang sampai dengan masa garansi selesai; dan
3. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah l4 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai;
e. Jaminan Sanggahan Banding:
1. peserta yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding; dan
2. Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 2‰ (dua permil) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Jaminan atas Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Bank Pemerintah Republik INDONESIA.
(l) Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan dengan membandingkan penawaran, paling sedikit 2 (dua) penawaran dari Penyedia potensial Alpalhankam yang diundang.
(2) Penyedia potensial Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah Penyedia yang diidentifikasi melalui:
a. pengalaman pengadaan sejenis sebelumnya;
b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi;
c. hasil presentasi Penyedia;
d. studi kepustakaan (internet, jurnal, media masa dan lain-lain); dan
e. informasi lain yang relevan.
(3) Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Pemilihan Khusus tanpa reverse auction; dan
b. Pemilihan Khusus dengan reverse auction.
(4) Pokja Pemilihan dapat melaksanakan Pemilihan Khusus dengan reverse auction dalam hal:
a. pengadaan jenis Alpalhankam yang belum pernah dimiliki;
b. keterbatasan referensi pengadaan; dan/atau
c. ada indikasi terdapat harga lebih rendah dari data otentik yang diperoleh Pokja Pemilihan.
(5) Pemilihan Khusus tanpa reverse auction sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan langkah- langkah sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. pemberian penjelasan;
f. pemasukan dokumen penawaran dalam l (satu) sampul yang berisi:
1. dokumen administrasi;
2. teknis; dan
3. harga;
g. pembukaan dokumen penawaran;
h. berita acara hasil pembukaan dokumen penawaran yang ditandatangani oleh Pokja Pemilihan dan perwakilan calon Penyedia yang hadir;
i. evaluasi dan klarifikasi penawaran teknis dan harga;
j. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan untuk menilai proposal pinjaman;
k. pembuatan berita acara hasil evaluasi penawaran, dengan muatan:
1. nama dan alamat Penyedia;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. unsur yang dievaluasi;
4. harga penawaran terkoreksi;
5. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
6. tanggal dibuatnya berita acara;
l. berita acara hasil pengadaan ditandatangani oleh Pokja Pemilihan;
m. penetapan pemenang;
n. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN hasil penetapan Penyedia disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Keuangan melalui surat konfirmasi Pengadaan Alpalhankam untuk proses paralel pinjaman;
o. pemberitahuan pemenang; dan
p. penunjukan Penyedia.
(5) Pemilihan Khusus dengan reverse auction sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan langkah- langkah sebagai berikut:
a. undangan kualifikasi kepada peserta yang terindikasi mampu;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. penetapan hasil kualifikasi;
f. pemberitahuan hasil kualifikasi;
g. sanggahan kualifikasi;
h. undangan pengadaan;
i. pengambilan dokumen;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan dokumen penawaran;
l. pembukaan dokumen penawaran;
m. klarifikasi dan negosiasi dengan para penyedia;
n. pemasukan dokumen penawaran setelah klarifikasi dan negosiasi, jumlah pemasukan dokumen penawaran ulang, klarifikasi dan negosiasi ulang serta batasan waktu pemasukan dokumen penawaran ditentukan oleh Pokja Pemilihan;
o. Pokja Pemilihan dapat memberitahukan dokumen penawaran setelah verifikasi dan negosiasi dari salah satu Penyedia kepada Penyedia lain untuk kepentingan negosiasi;
p. evaluasi dokumen penawaran;
q. pembuatan berita acara hasil evaluasi penawaran, dengan memuat:
1. nama dan alamat penyedia;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. unsur yang dievaluasi;
4. harga penawaran terkoreksi;
5. proses negosiasi dan klarifikasi;
6. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
7. tanggal dibuatnya berita acara;
r. penetapan pemenang;
s. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN, hasil penetapan Penyedia disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Keuangan melalui surat konfirmasi Pengadaan Alpalhankam untuk proses paralel pinjaman;
t. pemberitahuan pemenang;
u. sanggahan; dan
v. penunjukan Penyedia.
(1) Sebelum penandatanganan Kontrak, Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka.
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) khusus untuk pengadaan dengan menggunakan fasilitas PLN yang diperkirakan masa berlaku kontraknya memerlukan waktu yang lama terkait dengan penyelesaian perjanjian pinjaman dan pencairan dana bertanda bintang di Dewan Perwakilan Rakyat, Jaminan Pelaksanaan dapat diserahkan sebelum pembukaan Letter of Credit (L/C).
(3) Penandatanganan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat:
a. akhir bulan keenam tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal; dan
b. akhir bulan kesembilan tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alpalhankam.
(4) Pembukaan Letter of Credit (L/C) di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan mengajukan surat pencairan tanda bintang kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memproses penyelesaian pembayaran uang muka dan pembebanan PLN, dengan persyaratan:
1. dokumen Kontrak;
2. dokumen perjanjian pinjaman; dan
3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diterbitkan oleh KPA UO Kemhan;
b. PPK UO Kemhan mengajukan permohonan SPP kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan setelah menerima Jaminan Uang Muka dari Penyedia;
c. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menerbitan keputusan otorisasi Menteri, SPP dan SKP kepada Kepala Pusat Keuangan Kemhan;
d. berdasarkan surat Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Kepala Pusat Keuangan Kemhan menerbitkan SPM dan SKP kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI;
e. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI menerbitkan surat perintah pencairan dana dan SKP kepada Bank INDONESIA;
f. Kepala Pusat Keuangan Kemhan membuat surat permohonan aplikasi pembukaan Letter of Credit (L/C) kepada Bank INDONESIA, setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana SKP dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Khusus
Jakarta VI, dengan melampirkan kelengkapan dokumen terkait;
g. perpanjangan Letter of Credit (L/C) dapat dilakukan apabila:
l. PPK UO Kemhan menyetujui permohonan perpanjangan Letter of Credit (L/C) berdasarkan pertimbangan yang layak dan wajar, meliputi:
a) pekerjaan tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak;
b) perubahan desain yang disepakati oleh kedua belah pihak;
c) perpanjangan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak; atau d) Keadaan Kahar;
2. Penyedia telah membayar denda terhadap keterlambatan pengiriman materiil Kontrak karena kesalahan Penyedia; dan
3. perpanjangan waktu pelaksanaan telah dituangkan dalam amandemen Kontrak;
h. permohonan perpanjangan Letter of Credit (L/C) diajukan oleh PPK UO Kemhan atas permintaan Penyedia kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Pusat Keuangan Kemhan; dan
i. Kepala Pusat Keuangan Kemhan meneruskan permohonan perpanjangan Letter of Credit (L/C) ke Bank INDONESIA.
(5) Prosedur penyelesaian Letter of Credit (L/C) atas Pengadaan Alpalhankam yang berasal dari luar negeri sesuai dengan daftar isian program anggaran UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara diatur oleh UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
a. PPK mengajukan SPP untuk pembukaan Letter of Credit (L/C) kepada Perwira Pemegang Kas dengan persyaratan:
1. dokumen Kontrak;
2. Jaminan Pelaksanaan; dan
3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diterbitkan oleh KPA UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b. PPK UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara mengajukan permohonan SPP kepada Perwira Pemegang Kas setelah menerima Jaminan Uang Muka dari Penyedia.
(6) Kontrak harus sudah efektif paling lambat:
a. akhir bulan ketujuh tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal; dan
b. akhir bulan kesepuluh tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alpalhankam.
(l) Penyusunan HPS Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c ditetapkan oleh PPK dengan mengacu harga perkiraan Alpalhankam serta memperhatikan dinamika yang terjadi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK;
b. nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia;
c. HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi;
d. HPS digunakan sebagai:
l. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
2. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah kecuali pengadaan dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
3. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) nilai total HPS;
e. penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
l. harga pasar setempat yaitu harga Alpalhankam di lokasi Alpalhankam diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, men- jelang dilaksanakannya Pengadaan Alpalhankam;
2. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik;
3. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. daftar biaya/tarif Alpalhankam yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
5. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
6. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA;
7. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
8. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana;
9. norma indeks; dan/atau l0.
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. penyusunan HPS untuk pengadaan luar negeri dapat menggunakan informasi harga Alpalhankam di luar negeri; dan
g. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
(2) HPS Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
(1) Jaminan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, Penyedia menyerahkan jaminan kepada Pokja Pemilihan/PPK untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan/Kontrak Alpalhankam.
(2) Jaminan atas Pengadaan Alpalhankam terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran:
1. Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia pada saat memasukkan penawaran paling sedikit sebesar l% (satu persen) dari total HPS;
2. Jaminan Penawaran berlaku sampai dengan diterbitkannya Jaminan Pelaksanaan serta dikembalikan kepada Penyedia setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk efektif Kontrak; dan
3. apabila masa berlaku Jaminan Penawaran habis sebelum diterbitkannya Jaminan Pelaksanaan maka Penyedia wajib memperpanjang masa berlakunya;
b. Jaminan Uang Muka:
1. Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia kepada PPK sebelum pembayaran uang muka;
2. besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima oleh PPK; dan
3. pengembalian Jaminan Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran;
c. Jaminan Pelaksanaan:
1. Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia kepada PPK sebelum efektif Kontrak Pengadaan Alpalhankam dan setelah diterbitkan surat penetapan pemenang;
2. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
a) untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau b) untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS;
3. Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima hasil pekerjaan Alpalhankam;
4. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah penyerahan Alpalhankam dan ditukar dengan Jaminan Pemeliharaan sesuai dengan masa garansi; dan
5. Jaminan Pelaksanaan dapat berlaku sebagai Jaminan Pemeliharaan dengan ketentuan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sampai dengan berakhirnya masa garansi;
d. Jaminan Pemeliharaan:
1. besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Jaminan Pelaksanaan;
2. dalam hal Jaminan Pelaksanaan berlaku sebagai Jaminan Pemeliharaan maka masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan harus diperpanjang sampai dengan masa garansi selesai; dan
3. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah l4 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai;
e. Jaminan Sanggahan Banding:
1. peserta yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding; dan
2. Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 2‰ (dua permil) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Jaminan atas Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Bank Pemerintah Republik INDONESIA.
(l) Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan dengan membandingkan penawaran, paling sedikit 2 (dua) penawaran dari Penyedia potensial Alpalhankam yang diundang.
(2) Penyedia potensial Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah Penyedia yang diidentifikasi melalui:
a. pengalaman pengadaan sejenis sebelumnya;
b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi;
c. hasil presentasi Penyedia;
d. studi kepustakaan (internet, jurnal, media masa dan lain-lain); dan
e. informasi lain yang relevan.
(3) Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Pemilihan Khusus tanpa reverse auction; dan
b. Pemilihan Khusus dengan reverse auction.
(4) Pokja Pemilihan dapat melaksanakan Pemilihan Khusus dengan reverse auction dalam hal:
a. pengadaan jenis Alpalhankam yang belum pernah dimiliki;
b. keterbatasan referensi pengadaan; dan/atau
c. ada indikasi terdapat harga lebih rendah dari data otentik yang diperoleh Pokja Pemilihan.
(5) Pemilihan Khusus tanpa reverse auction sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan langkah- langkah sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. pemberian penjelasan;
f. pemasukan dokumen penawaran dalam l (satu) sampul yang berisi:
1. dokumen administrasi;
2. teknis; dan
3. harga;
g. pembukaan dokumen penawaran;
h. berita acara hasil pembukaan dokumen penawaran yang ditandatangani oleh Pokja Pemilihan dan perwakilan calon Penyedia yang hadir;
i. evaluasi dan klarifikasi penawaran teknis dan harga;
j. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan untuk menilai proposal pinjaman;
k. pembuatan berita acara hasil evaluasi penawaran, dengan muatan:
1. nama dan alamat Penyedia;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. unsur yang dievaluasi;
4. harga penawaran terkoreksi;
5. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
6. tanggal dibuatnya berita acara;
l. berita acara hasil pengadaan ditandatangani oleh Pokja Pemilihan;
m. penetapan pemenang;
n. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN hasil penetapan Penyedia disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Keuangan melalui surat konfirmasi Pengadaan Alpalhankam untuk proses paralel pinjaman;
o. pemberitahuan pemenang; dan
p. penunjukan Penyedia.
(5) Pemilihan Khusus dengan reverse auction sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan langkah- langkah sebagai berikut:
a. undangan kualifikasi kepada peserta yang terindikasi mampu;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. penetapan hasil kualifikasi;
f. pemberitahuan hasil kualifikasi;
g. sanggahan kualifikasi;
h. undangan pengadaan;
i. pengambilan dokumen;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan dokumen penawaran;
l. pembukaan dokumen penawaran;
m. klarifikasi dan negosiasi dengan para penyedia;
n. pemasukan dokumen penawaran setelah klarifikasi dan negosiasi, jumlah pemasukan dokumen penawaran ulang, klarifikasi dan negosiasi ulang serta batasan waktu pemasukan dokumen penawaran ditentukan oleh Pokja Pemilihan;
o. Pokja Pemilihan dapat memberitahukan dokumen penawaran setelah verifikasi dan negosiasi dari salah satu Penyedia kepada Penyedia lain untuk kepentingan negosiasi;
p. evaluasi dokumen penawaran;
q. pembuatan berita acara hasil evaluasi penawaran, dengan memuat:
1. nama dan alamat penyedia;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. unsur yang dievaluasi;
4. harga penawaran terkoreksi;
5. proses negosiasi dan klarifikasi;
6. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
7. tanggal dibuatnya berita acara;
r. penetapan pemenang;
s. khusus untuk Pengadaan Alpalhankam melalui PLN, hasil penetapan Penyedia disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Keuangan melalui surat konfirmasi Pengadaan Alpalhankam untuk proses paralel pinjaman;
t. pemberitahuan pemenang;
u. sanggahan; dan
v. penunjukan Penyedia.
(1) Sebelum penandatanganan Kontrak, Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka.
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) khusus untuk pengadaan dengan menggunakan fasilitas PLN yang diperkirakan masa berlaku kontraknya memerlukan waktu yang lama terkait dengan penyelesaian perjanjian pinjaman dan pencairan dana bertanda bintang di Dewan Perwakilan Rakyat, Jaminan Pelaksanaan dapat diserahkan sebelum pembukaan Letter of Credit (L/C).
(3) Penandatanganan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat:
a. akhir bulan keenam tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal; dan
b. akhir bulan kesembilan tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alpalhankam.
(4) Pembukaan Letter of Credit (L/C) di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan mengajukan surat pencairan tanda bintang kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memproses penyelesaian pembayaran uang muka dan pembebanan PLN, dengan persyaratan:
1. dokumen Kontrak;
2. dokumen perjanjian pinjaman; dan
3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diterbitkan oleh KPA UO Kemhan;
b. PPK UO Kemhan mengajukan permohonan SPP kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan setelah menerima Jaminan Uang Muka dari Penyedia;
c. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menerbitan keputusan otorisasi Menteri, SPP dan SKP kepada Kepala Pusat Keuangan Kemhan;
d. berdasarkan surat Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Kepala Pusat Keuangan Kemhan menerbitkan SPM dan SKP kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI;
e. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI menerbitkan surat perintah pencairan dana dan SKP kepada Bank INDONESIA;
f. Kepala Pusat Keuangan Kemhan membuat surat permohonan aplikasi pembukaan Letter of Credit (L/C) kepada Bank INDONESIA, setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana SKP dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Khusus
Jakarta VI, dengan melampirkan kelengkapan dokumen terkait;
g. perpanjangan Letter of Credit (L/C) dapat dilakukan apabila:
l. PPK UO Kemhan menyetujui permohonan perpanjangan Letter of Credit (L/C) berdasarkan pertimbangan yang layak dan wajar, meliputi:
a) pekerjaan tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak;
b) perubahan desain yang disepakati oleh kedua belah pihak;
c) perpanjangan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak; atau d) Keadaan Kahar;
2. Penyedia telah membayar denda terhadap keterlambatan pengiriman materiil Kontrak karena kesalahan Penyedia; dan
3. perpanjangan waktu pelaksanaan telah dituangkan dalam amandemen Kontrak;
h. permohonan perpanjangan Letter of Credit (L/C) diajukan oleh PPK UO Kemhan atas permintaan Penyedia kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Pusat Keuangan Kemhan; dan
i. Kepala Pusat Keuangan Kemhan meneruskan permohonan perpanjangan Letter of Credit (L/C) ke Bank INDONESIA.
(5) Prosedur penyelesaian Letter of Credit (L/C) atas Pengadaan Alpalhankam yang berasal dari luar negeri sesuai dengan daftar isian program anggaran UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara diatur oleh UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
a. PPK mengajukan SPP untuk pembukaan Letter of Credit (L/C) kepada Perwira Pemegang Kas dengan persyaratan:
1. dokumen Kontrak;
2. Jaminan Pelaksanaan; dan
3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diterbitkan oleh KPA UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b. PPK UO Markas Besar TNI/Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara mengajukan permohonan SPP kepada Perwira Pemegang Kas setelah menerima Jaminan Uang Muka dari Penyedia.
(6) Kontrak harus sudah efektif paling lambat:
a. akhir bulan ketujuh tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal; dan
b. akhir bulan kesepuluh tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alpalhankam.
(1) Pengadaan Alpalhankam produk luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Alpalhankam belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri;
b. mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan;
c. kewajiban alih teknologi;
d. jaminan tidak adanya potensi Embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alpalhankam dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;
e. adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen);
f. kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun; dan
g. penetapan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan pekerjaan terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen
yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar- benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
dan
c. Penyedia diwajibkan membuat daftar barang Alpalhankam yang diimpor yang dilengkapi dengan Spektek, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran.
(3) Penyedia yang melaksanakan Pengadaan Alpalhankam yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan yang ada di dalam negeri serta harus dilengkapi dengan dokumen sertifikat asli atau sertifikat pabrik yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan apabila pelaksanaan Penggunaan Alpalhankam produksi luar negeri ditemukan adanya ketidaksesuaian maka Penyedia dapat dikenakan sanksi.