Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1895) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: