Article 1
(1) Hewan babi dan produk turunannya dari Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Israel, Spanyol, dan Selandia Baru serta negara lain yang ditetapkan tertular flu babi (Swine Influenza) oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan/atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) dilarang untuk diimpor dan dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan negara lain yang tertular flu babi (Swine Influenza) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri Perdagangan setelah
berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.