Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (3) Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan Anggota Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan ditetapkan.
Your Correction