Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (2) Tata cara seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
Your Correction