Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Current Text
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang perdagangan internasional, pengamanan perdagangan serta terkait ekspor dan impor;
f. berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
h. berpendidikan paling rendah sarjana;
i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
k. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Your Correction
