Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memiliki integritas; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang perdagangan internasional, pengamanan perdagangan serta terkait ekspor dan impor; f. berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan paling singkat 5 (lima) tahun; g. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran; h. berpendidikan paling rendah sarjana; i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan k. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Your Correction