Correct Article 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Current Text
(1) Ketua dan Wakil Ketua dipilih melalui proses seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua berakhir.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mekanisme seleksi, dan tugas panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
