Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai nonaparatur sipil negara atau nama lainnya yang bekerja di lingkungan KPPI dapat melaksanakan tugas sampai dengan Desember 2024.
Your Correction