Correct Article 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Current Text
Pegawai nonaparatur sipil negara atau nama lainnya yang bekerja di lingkungan KPPI dapat melaksanakan tugas sampai dengan Desember 2024.
Your Correction
