Correct Article 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, dan Sekretaris bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan uraian tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala.
Your Correction
