Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, dan Sekretaris melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Your Correction