Correct Article 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Current Text
Setiap unsur di lingkungan KPPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KPPI, dengan unit lain di lingkungan Kementerian Perdagangan dan instansi lain yang terkait.
Your Correction
