Correct Article 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Current Text
(1) KPPI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan KPPI.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
