Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan KPPI. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction