Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPPI:
a. bersifat independen, objektif, dan profesional;
b. bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil penyelidikan;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi hasil penyelidikan.
Your Correction
