Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI.
Your Correction