Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan; d. Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan; dan e. Sekretariat. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction