Correct Article 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Current Text
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan;
d. Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan; dan
e. Sekretariat.
(2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
