Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPPI menyelenggarakan fungsi: a. melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor; b. mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; c. membuat laporan hasil penyelidikan; d. merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri; dan e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction