Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 2. Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPPI adalah komite yang melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan.
Your Correction