Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1 Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2 Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.
3 Program Khusus Pertanian adalah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas yang membidangi pertanian Kabupaten/Kota atau kelembagaan petani untuk usaha budidaya tanaman yang anggarannya telah disediakan oleh Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
5 Petani adalah perorangan Warga
yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.
6 PT. Pupuk INDONESIA (Persero) adalah Perusahaan Induk dari PT.
Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda.
7 Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT.
Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik.
8 Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.
9 Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.
10 Surat Perjanjian Jual Beli, selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Kelompok Tani dan/atau Petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11 Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi oleh PT.
Pupuk INDONESIA (Persero) yang berasal dari Produsen dan/atau Impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12 Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari PT.
Pupuk INDONESIA (Persero) sampai dengan Kelompok Tani dan/atau Petani sebagai konsumen akhir.
13 Wilayah tanggung jawab adalah wilayah Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani mulai dari Lini I, Lini II, Lini III, sampai dengan Lini IV yang ditetapkan oleh PT.
Pupuk INDONESIA (Persero).
14 Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang disusun Kelompok Tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15 Prinsip 6 (enam) Tepat adalah prinsip pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
16 Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut HET adalah harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan 50 kg, 40 kg, atau 20 kg di Lini IV yang dibeli secara tunai oleh kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
17 Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor.
18 Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan.
19 Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen.
20 Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor.
21 Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat adalah Tim Pengawas yang anggotanya terdiri dari instansi terkait di Pusat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
22 Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur untuk tingkat propinsi dan oleh bupati/walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
24 Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
25 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Distributor:
a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat;
b. bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan;
c. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen;
d. melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi;
e. berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi;
f. melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya;
g. wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggung jawabnya;
h. melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya;
i. wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait; dan
j. MENETAPKAN lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan pembelian Pupuk Bersubsidi, Distributor harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama serta alamat, dan wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya.
(4) Dalam hal Pengecer yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.