Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M- DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012, diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: