Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
3. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.