Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan Misi Dagang kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lain.
(3) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lain menyatakan keikutsertaan pada Misi Dagang secara tertulis yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Your Correction
