Correct Article 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
Pelaku Usaha dan/atau lembaga lain yang ikut serta secara mandiri pada Pameran Dagang di luar negeri paling sedikit mencantumkan simbol/logo citra INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
