Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) didesain secara khusus dan paling sedikit mencantumkan simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual. (2) Simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual serta contoh pengaplikasian simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual pada desain stan pameran dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction