Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keikutsertaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah pada Pameran Dagang di luar negeri dilakukan dengan menempati stan dengan luas lahan paling sedikit 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi). (2) Pemenuhan stan dengan luas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah secara mandiri atau bersama-sama.
Your Correction