Correct Article 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Menteri dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dalam penyelenggaraan Misi Dagang.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Misi Dagang.
Your Correction
