Correct Article 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
Dalam melakukan perencanaan penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan potensi perdagangan dengan negara tujuan.
Your Correction
