Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan perencanaan penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan potensi perdagangan dengan negara tujuan.
Your Correction