Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat penyelenggaraan Misi Dagang harus memenuhi paling sedikit kriteria: a. ruangan di dalam gedung yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan pertemuan; b. memiliki luasan dan sarana yang dapat mengakomodasi pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Misi Dagang; dan c. berlokasi di area yang strategis atau berada di pusat bisnis. (2) Tempat penyelenggaraan Misi Dagang paling sedikit menampilkan simbol/logo citra INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction