Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Tempat penyelenggaraan Misi Dagang harus memenuhi paling sedikit kriteria:
a. ruangan di dalam gedung yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan pertemuan;
b. memiliki luasan dan sarana yang dapat mengakomodasi pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Misi Dagang; dan
c. berlokasi di area yang strategis atau berada di pusat bisnis.
(2) Tempat penyelenggaraan Misi Dagang paling sedikit menampilkan simbol/logo citra INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
