Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Selain berkoordinasi dengan Menteri, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dalam penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Pameran Dagang di luar negeri.
Your Correction
